BAKTI Komdigi Ungkap Modus Penipuan Digital, Masyarakat Diminta Waspadai Pesan dan Tautan Mencurigakan

Jendelakaba.com — Masyarakat diimbau semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang memanfaatkan pesan singkat, aplikasi percakapan, media sosial, hingga transaksi keuangan elektronik. Kehati-hatian dalam memeriksa informasi sebelum mengambil tindakan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.

Hal tersebut disampaikan Plt. Direktur Sumber Daya BAKTI Komdigi, Wahyu Arvianto, dalam kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Memahami dan Menghindari Penipuan Digital” pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dalam pemaparannya, Wahyu mengungkapkan bahwa berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), terdapat lebih dari 700 ribu laporan penipuan sejak November 2024 hingga September 2026. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp81,8 miliar.

Data tersebut menunjukkan bahwa penipuan digital telah menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama. Dampaknya tidak hanya berupa kehilangan uang, tetapi juga pencurian identitas dan penyalahgunaan data pribadi untuk berbagai tindakan ilegal.

Wahyu menjelaskan, terdapat sejumlah modus yang sering digunakan pelaku, antara lain phishing, penipuan yang mengatasnamakan bank atau instansi tertentu, penipuan transaksi jual beli online, penipuan melalui media sosial, serta penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Dalam modus phishing, pelaku biasanya mengirimkan pesan berisi informasi tentang hadiah, pembaruan akun, atau masalah transaksi. Penerima kemudian diarahkan untuk mengeklik tautan dan mengisi data pribadi, seperti nomor identitas maupun informasi akun keuangan.

Modus lainnya dilakukan dengan menyamar sebagai petugas bank atau pihak yang dikenal korban. Pelaku berusaha menciptakan situasi mendesak, misalnya dengan menyatakan bahwa akun akan diblokir atau korban harus segera melakukan konfirmasi agar transaksi tidak bermasalah.

Wahyu mengingatkan bahwa permintaan PIN, kata sandi, kode OTP, dan kode verifikasi merupakan tanda bahaya yang harus diwaspadai. Masyarakat tidak boleh menyerahkan informasi tersebut kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas lembaga keuangan.

Selain mengenali modus, masyarakat perlu memahami sejumlah ciri umum penipuan digital. Di antaranya, adanya desakan untuk segera bertindak, janji keuntungan yang tidak masuk akal, permintaan transfer melalui cara yang tidak biasa, serta pengiriman tautan atau file mencurigakan.

Ia menyarankan masyarakat menerapkan prinsip berhenti sejenak, memeriksa kebenaran informasi, dan memastikan identitas pihak yang menghubungi sebelum mengambil keputusan. Jika menerima pesan yang mengatasnamakan keluarga, teman, bank, atau instansi tertentu, lakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi yang sudah diketahui.

Kewaspadaan juga diperlukan ketika melakukan transaksi digital. Sebelum mentransfer uang, masyarakat harus memeriksa kembali nama penerima, nomor rekening, nominal pembayaran, dan tujuan transaksi. Untuk pembayaran menggunakan QRIS, nama merchant yang muncul perlu dipastikan sesuai dengan pihak yang menerima pembayaran.

Menurut Wahyu, penipuan kerap berhasil karena korban sedang terburu-buru, tidak berkonsentrasi, atau terpengaruh rasa takut dan keinginan memperoleh keuntungan. Karena itu, masyarakat sebaiknya membaca pesan dan memeriksa transaksi dalam keadaan tenang.

Apabila telanjur menjadi korban, masyarakat diminta segera menghentikan komunikasi dengan pelaku, menyimpan bukti percakapan dan transaksi, serta menghubungi bank atau penyedia dompet digital terkait. Korban juga dapat melaporkan kasus melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan membuat laporan kepada kepolisian.

Wahyu menegaskan bahwa pelaporan perlu dilakukan sesegera mungkin agar pihak terkait dapat menindaklanjuti informasi yang diberikan. Meski demikian, pemblokiran dana tidak dapat dijamin berhasil dalam setiap kasus sehingga kecepatan pelaporan menjadi hal yang penting.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan membangun kebiasaan digital yang aman, mulai dari menjaga kerahasiaan data pribadi hingga memeriksa setiap informasi sebelum meneruskannya kepada orang lain.

Wahyu mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pesan yang datang secara tiba-tiba dan selalu melakukan pemeriksaan ulang sebelum memberikan data maupun melakukan transaksi. Sikap waspada dan kebiasaan memverifikasi informasi menjadi perlindungan awal untuk mengurangi risiko penipuan digital.***