KPU Dorong Perempuan Tak Sekadar Jadi Pemilih, tetapi Aktif Mengawal Demokrasi

Jendelakaba.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mendorong peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam demokrasi melalui Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan kepada kelompok pemilih rentan, marjinal, dan pemula, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut menekankan pentingnya masyarakat tidak hanya hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi juga memahami hak dan kewajiban politik serta berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi.

Dalam pemaparan mengenai perempuan sebagai penggerak demokrasi, Ketua Ruang Perempuan Mutya Gustina, M.Pd, menyoroti besarnya potensi politik perempuan di Indonesia. Pada Pemilu 2024, sekitar 102,6 juta perempuan terdaftar sebagai pemilih atau sekitar 50,09 persen dari keseluruhan pemilih.

Menurutnya, besarnya jumlah pemilih perempuan perlu diikuti dengan penguatan posisi perempuan dalam menentukan arah kebijakan publik. Perempuan tidak cukup hanya memiliki suara, tetapi juga perlu memiliki ruang dan kemampuan untuk menjadikan suara tersebut berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan.

Mutya menjelaskan, berbagai persoalan yang dialami perempuan sebenarnya memiliki keterkaitan erat dengan kebijakan pemerintah dan keputusan politik. Persoalan harga kebutuhan pokok, bantuan sosial, layanan kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, perkawinan anak, pendidikan, pekerjaan, akses tanah, hingga layanan bagi perempuan dengan disabilitas tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan individual.

“Masalah perempuan” tersebut, menurut materi yang disampaikan, dapat menjadi kepentingan bersama ketika dialami oleh banyak perempuan. Karena itu, perempuan perlu membangun kekuatan bersama melalui kelompok atau organisasi, meningkatkan pengetahuan, memahami proses pengambilan keputusan, serta melakukan advokasi.

Perempuan juga didorong untuk masuk ke berbagai ruang pengambilan keputusan sehingga aspirasi yang disampaikan tidak berhenti sebagai tuntutan, tetapi dapat diperjuangkan menjadi kebijakan dan tindakan nyata.

Sementara itu, akademisi Ema Amalia menjelaskan bahwa hak politik perempuan merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara. Hak tersebut mencakup hak memilih dan hak dipilih.

Ia memaparkan, pada Pemilu 2024 jumlah pemilih perempuan mencapai 102.588.719 dari total 204.807.222 pemilih terdaftar. Namun, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 tercatat sebesar 21,9 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa jumlah perempuan sebagai pemilih belum sepenuhnya sejalan dengan keterwakilan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan.

Ema juga menjelaskan bahwa partisipasi perempuan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari menggunakan hak pilih, menjadi pengawas, penyelenggara pemilu seperti KPPS, PPS, dan PPK, hingga mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah.

Selain persoalan keterwakilan, perempuan juga masih menghadapi tantangan berupa stereotip, budaya patriarki, keterbatasan literasi kepemiluan, akses informasi yang belum merata, serta beban domestik yang dapat membatasi ruang partisipasi di ranah publik.

Melalui pendidikan pemilih berkelanjutan, KPU mendorong agar perempuan semakin memahami hak politiknya dan mengambil peran lebih luas dalam kehidupan demokrasi.

Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa demokrasi yang berkualitas tidak hanya diukur dari jumlah masyarakat yang menggunakan hak pilih, tetapi juga dari kemampuan warga negara memahami, mengawal, dan menggunakan hak politiknya secara sadar serta bertanggung jawab.***