Judi Online Beradaptasi dengan Teknologi, Pemblokiran Saja Dinilai Tak Cukup

Jakarta (20/08/26) – Judi online terus menjadi tantangan di tengah perkembangan teknologi digital. Berbagai upaya pemblokiran yang dilakukan pemerintah belum sepenuhnya menghentikan kemunculan situs dan konten perjudian karena operator dapat dengan cepat beradaptasi menggunakan teknologi dan saluran digital baru.

Rektor Universitas Sains Indonesia, Dr. Ir. Endah Murtiana Sari, ST, MM, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan strategi yang lebih menyeluruh.

Dalam Forum Diskusi Publik “Waspada Judi Online”, Kamis (20/8/2026), Endah menjelaskan bahwa ketika sebuah situs diblokir, operator dapat mengganti domain atau menggunakan alamat baru. Promosi pun dapat kembali disebarkan melalui media sosial, pesan spam maupun akun afiliasi.

Menurutnya, jaringan perjudian juga dapat menggunakan infrastruktur yang berada di berbagai negara. Rekening pembayaran dapat diganti ketika terdeteksi, sementara tautan baru dapat segera disebarkan setelah kanal sebelumnya ditutup.

“Pemblokiran saja tidak cukup,” menjadi salah satu penekanan utama dalam pemaparannya.

Endah menjelaskan bahwa judi online memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran digital seperti QRIS dan dompet elektronik. Transaksi yang dilakukan secara digital terkadang membuat seseorang tidak menyadari besarnya uang yang telah dikeluarkan.

Ia juga mengungkapkan bahwa seseorang dapat terjerumus ke judi online karena berbagai faktor, mulai dari rasa penasaran, pengaruh teman, keinginan mendapatkan uang secara cepat hingga tawaran bonus dan kemenangan awal.

Permainan yang terlihat sederhana juga dapat menjadi pintu masuk. Promosi melalui media sosial dan aplikasi percakapan sering menampilkan klaim kemenangan atau bonus yang dapat membuat calon pemain percaya bahwa mendapatkan uang melalui perjudian merupakan sesuatu yang mudah.

Endah mengingatkan masyarakat agar mengenali tanda-tanda aplikasi atau permainan yang mengarah pada judi online. Beberapa di antaranya adalah tawaran bonus dengan iming-iming uang dalam jumlah besar, testimoni mengenai kemenangan dan pencairan uang, serta ajakan bermain dengan modal kecil.

Selain persoalan ekonomi, kecanduan judi online juga dapat berdampak terhadap pekerjaan, keluarga dan kondisi psikologis. Seseorang dapat terus mencari uang untuk bermain kembali setelah mengalami kekalahan sehingga terjebak dalam persoalan utang dan masalah sosial lainnya.

Karena itu, Endah mendorong penanganan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, keluarga, sekolah hingga masyarakat. Upaya tersebut mencakup pemutusan akses, pengawasan transaksi, penindakan terhadap operator dan promotor, serta edukasi kepada masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat mengalihkan penggunaan teknologi ke aktivitas produktif, seperti berkarya, membuat konten, berjualan secara daring, melakukan pemasaran digital dan mengembangkan keterampilan.

Menurut Endah, teknologi bukan sesuatu yang harus dijauhi. Yang perlu dibangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara bijak agar kemajuan digital menjadi sarana menciptakan peluang, bukan justru menjadi jalan menuju kerugian.