Literasi Digital Kominfo Bincangkan Cara Menjaga Data Pribadi di Dunia Digital

[Post-View]

jendelakaba.com — Kominfo gelar Webinar literasi digital dengan tema “Tips dan Menjaga Data Pribadi di Dunia Digital” menghadirkan penganat dan Anggota Komisi I DPR RI melalui platform digital Zoom Meeting, 27/72023.

Adapun narasumber pada webinar kali ini antara lain ; Tanti Endang Lestari, M. Si (Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat), H. Darizal Basir (Anggota Komisaris   I  DPR RI), Dr. Rosarita Niken Wifiqstuti,M. Si (Widyaiswara Utama Kementrian Kominfo).

Darizal menyampaikan Pemerintah telah mengesahkan UU No 27 tentang perlindungan data pribadi, dalam UU ini dijelaskan bahwa data pribadi yaiutu data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, organisasi internasional. Perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjaminan hak warganegara atau perlidungan data pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyrakat daan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

Rosarita juga menyebutkan bahwa Perlindungan data pribadi terdapat dalam amanat konstitusi dan undang-undang RI nomor 17 tahun 2007 tentang rpjpn yang mana terkait kebutuhan peraturan perlindungan data pelanggaran data pribadi. Sekarang ini sangat marak pelanggaran data pribadi seperti pencurian data pribadi yang sudah menjadi masalah serius dan isu utama Perlindungan konsumen, terutama data kartu kredit nasabah.

Data pribadi perlu dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menjauhi potensi penipuan menghindari potensi pencemaran nama baik hak kendali atas data pribadi dan intimidasi online terkait gender. Terdapat beberapa isu diantaranya telah ada isu ekonomi isu regulasi dan juga isu sosial.

Senada dengannya, Tanti Endang Lestari sebutkan Masyarakat informasi merupakan masyarakat yang bergantung pada jejaring informasi dan komunikasi elektronik, serta mengalokasikan sebagian besar sumberdaya bagi aktivitas aktivitas informasi dan komunikasi. Masyarakat juga merupakan masyarakat berbasis data digital. Sekarang ini semua hal dilakukan melalui media digital sampai sesi curhat juga dilakukan melalui digital.

Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Pola penyimpanan data pribadi bisa melalui media non elektronik dan juga elektronik. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *