Terjerat Pinjol Ilegal, Warga Diminta Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

Jendelakaba.com – Advokat dan Konsultan Hukum Firman Mulyad, S.H., M.H mengingatkan masyarakat yang sudah terlanjur terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak mengambil pinjaman baru untuk membayar utang sebelumnya.

Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi memperbesar persoalan dan menciptakan pola “gali lubang tutup lubang” yang membuat beban utang semakin sulit diselesaikan.

Hal itu disampaikan Firman dalam Forum Diskusi Publik “Waspada Pinjol Ilegal”, Senin, 24 Agustus 2026.

Firman menjelaskan, pinjol ilegal merupakan layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, masyarakat harus dapat membedakan antara layanan pinjaman yang legal dengan layanan yang beroperasi di luar ketentuan hukum.

Ia meminta masyarakat menjadikan legalitas penyedia pinjaman sebagai hal pertama yang diperiksa sebelum mengajukan pinjaman.

“Jangan langsung percaya hanya karena aplikasi terlihat profesional atau menawarkan proses yang mudah. Pastikan terlebih dahulu apakah penyedia pinjaman tersebut memiliki izin dari OJK,” ujarnya.

Firman juga mengingatkan masyarakat terhadap tawaran pinjaman yang datang melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Penawaran semacam itu patut dicurigai apabila disertai janji pencairan cepat tanpa proses yang jelas.

Selain legalitas, calon peminjam harus memperhatikan transparansi bunga, biaya, denda, jangka waktu pelunasan, serta jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan.

Menurut Firman, permintaan akses terhadap data pribadi secara berlebihan juga menjadi tanda bahaya. Pinjol ilegal dapat meminta akses terhadap kontak, galeri, lokasi, dan berbagai informasi lain yang tersimpan di telepon seluler.

Risiko penyalahgunaan data tersebut dapat berlanjut pada praktik penagihan yang intimidatif. Data pribadi korban berpotensi digunakan untuk memberikan tekanan, termasuk menghubungi atau menyebarkan informasi kepada orang-orang yang terdapat dalam daftar kontak korban.

“Kalau sudah terjadi ancaman atau penyebaran data pribadi, jangan dibiarkan. Laporkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.

Firman menyebut masyarakat yang mengalami persoalan dengan pinjol ilegal dapat melaporkan dugaan ancaman atau penyalahgunaan data kepada Kepolisian. Pengaduan juga dapat disampaikan kepada Satgas PASTI sesuai kewenangannya.

Ia menegaskan, masyarakat yang sudah terjerat pinjol ilegal tidak perlu menyelesaikan masalah dengan menambah utang baru dari layanan ilegal lainnya.

Sebaliknya, korban perlu mencari bantuan, menghentikan pola penambahan utang, mengumpulkan bukti komunikasi atau penagihan, serta melaporkan tindakan yang diduga melanggar hukum kepada pihak berwenang.

Firman juga mengimbau masyarakat agar menggunakan pinjaman secara bijak. Pinjaman sebaiknya diarahkan untuk kebutuhan produktif dan disesuaikan dengan kemampuan membayar.

“Pastikan kemampuan membayar sebelum meminjam. Legalitas penyedia juga harus diperiksa sebelum memberikan data pribadi,” katanya.

Ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa kemudahan mendapatkan pinjaman tidak selalu berarti pinjaman tersebut aman dan murah. Kewaspadaan, kemampuan mengelola keuangan, serta pemeriksaan legalitas menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban pinjaman online ilegal.***