Sabam : Literasi Digital Jadi Benteng Utama Lawan Pinjol Ilegal

Jendelakaba.com — Anggota Komisi I DPR RI, Sabam Rajagukguk, menegaskan bahwa peningkatan literasi digital dan literasi keuangan merupakan kunci utama untuk melindungi masyarakat dari ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal. Pesan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada Webinar “Waspada Pinjol Ilegal”, Kamis (30/7/2026).

Sabam mengatakan, transformasi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam layanan keuangan, termasuk akses pinjaman berbasis aplikasi. Namun, di balik kemudahan tersebut, masyarakat dihadapkan pada maraknya praktik pinjol ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, hingga tindak kejahatan siber.

Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2026, nilai outstanding pinjaman online di Indonesia telah mencapai Rp101 triliun. Besarnya angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pembiayaan digital, sehingga harus diimbangi dengan kemampuan membedakan platform legal dan ilegal.

“Peningkatan literasi masyarakat menjadi benteng pertama agar tidak mudah terjebak pada layanan pinjaman yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.

Sabam juga memaparkan berbagai langkah pemerintah dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Melalui Satgas Pasti, sebanyak 951 entitas pinjol ilegal telah dihentikan operasinya. Sementara Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat dan berhasil memblokir ratusan ribu rekening yang berkaitan dengan tindak penipuan, sekaligus mengamankan dana korban hingga sekitar Rp585,4 miliar.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat tanpa memeriksa legalitas penyelenggara, transparansi bunga, maupun mekanisme pembayaran.

Sabam berharap para peserta webinar dapat menjadi agen edukasi di tengah masyarakat dengan menyebarluaskan pemahaman mengenai bahaya pinjol ilegal kepada keluarga dan lingkungan sekitar.

Mengakhiri pemaparannya, ia mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Digital beserta seluruh pihak yang terus mendorong terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.***