Rachel Maryam: Waspadai Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong di Era Digital

Jendelakaba.com – Anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam Sayidina mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang memanfaatkan kemudahan teknologi digital.

Pesan tersebut disampaikan Rachel Maryam dalam Webinar “Bijak Digital Tanpa Judi Online” yang digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi masyarakat dalam menghadapi berbagai ancaman di ruang digital.

Rachel mengatakan, perkembangan teknologi informasi telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam mengakses layanan keuangan. Namun, kemudahan tersebut juga membuka celah bagi munculnya berbagai bentuk kejahatan digital.

“Pinjaman online ilegal dan investasi bodong telah banyak memakan korban, mulai dari kerugian materi hingga tekanan psikologis yang berat,” ujarnya.

Menurut Rachel, pinjol ilegal biasanya menawarkan proses pencairan dana yang cepat dan mudah tanpa agunan. Masyarakat hanya diminta menyerahkan data pribadi, bahkan cukup dengan KTP, untuk mendapatkan pinjaman.

Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat risiko besar. Korban dapat dikenakan bunga tinggi, denda yang tidak wajar, hingga menghadapi praktik penagihan berupa intimidasi dan teror. Data pribadi korban juga berpotensi disalahgunakan.

Sementara itu, investasi bodong umumnya menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Modus lainnya berupa imbal hasil tetap, bonus berlipat, hingga sistem referral yang membuat masyarakat tertarik memasukkan lebih banyak dana.

Rachel menegaskan bahwa masyarakat harus selalu melakukan verifikasi sebelum menggunakan layanan keuangan digital.

“Selalu periksa legalitas aplikasi pinjaman maupun lembaga investasi melalui OJK atau kanal resmi yang tersedia. Jangan tergoda iming-iming keuntungan cepat tanpa risiko,” katanya.

Ia menilai rendahnya literasi keuangan digital menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat mudah terjerat. Kondisi ekonomi yang sulit juga dapat mendorong seseorang mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan finansial.

Karena itu, edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan. Literasi digital tidak hanya diperlukan bagi pengguna internet, tetapi juga harus menjadi bagian dari kehidupan keluarga dan komunitas.

Rachel mengajak masyarakat menjadi agen literasi dengan saling mengingatkan mengenai bahaya pinjol ilegal, investasi bodong, serta berbagai bentuk kejahatan finansial digital lainnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak takut melapor apabila menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan.

“Rasa malu atau takut justru memperkuat ruang gerak pelaku kejahatan finansial. Dengan melapor, kita turut membantu menyelamatkan orang lain dari kemungkinan menjadi korban berikutnya,” tegasnya.

Rachel berharap masyarakat semakin kritis sebelum menerima informasi maupun melakukan transaksi digital.

Menurutnya, kecakapan menggunakan teknologi harus berjalan seiring dengan kemampuan melindungi diri, data pribadi, dan kondisi keuangan.

“Perlindungan diri dari pinjol ilegal dan investasi bodong bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.***