Narkoba Jadi Ancaman Serius bagi Generasi Muda dan Bonus Demografi

Jakarta, 19 Agustus 2026 — Ancaman narkoba tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyentuh kesehatan, pendidikan, ekonomi, keluarga, hingga masa depan bangsa. Pegiat Literasi Digital, Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si., menyebut narkoba sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena dampaknya dapat melintasi generasi dan wilayah.

Dalam Forum Diskusi Publik bertema “Pemberantasan Narkoba”, Niken menekankan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Ia memaparkan data prevalensi penyalahgunaan narkoba yang disebut meningkat dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025. Jumlah pengguna pada 2025 disebut mencapai sekitar 4,15 juta orang pada kelompok usia 15–64 tahun. Data tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa program P4GN masih perlu dievaluasi agar tidak hanya menghasilkan capaian kegiatan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap penurunan penyalahgunaan narkoba.

Kelompok usia 15–24 tahun menjadi perhatian khusus karena merupakan kelompok usia sekolah dan awal produktif. Menurut Niken, kurangnya pengetahuan mengenai dampak jangka panjang narkoba, tekanan hidup, dan pengaruh lingkungan dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan.

Masalah tersebut semakin berat karena stigma sosial masih membuat korban atau keluarga enggan mencari pertolongan. Karena itu, penanganan narkoba perlu menggabungkan penegakan hukum dengan pendekatan kesehatan dan kemanusiaan. Adiksi, menurutnya, perlu dipandang sebagai kondisi yang dapat ditangani melalui layanan rehabilitasi, bukan sekadar persoalan kriminalitas.

Niken juga menyoroti besarnya beban ekonomi dan sosial akibat narkoba. Ia menyampaikan estimasi BNN mengenai kerugian ekonomi yang mencapai Rp92,9 triliun per tahun. Kerugian tersebut mencakup biaya kesehatan, hilangnya produktivitas masyarakat usia kerja, hingga kebutuhan anggaran penegakan hukum.

Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, Niken mendorong strategi dari hulu hingga hilir. Pemetaan wilayah rawan, pengawasan jalur masuk melalui darat, laut, dan udara, serta pemberantasan jaringan dan aset sindikat harus dilakukan secara terkoordinasi.

Di tingkat masyarakat, program Penggiat Anti Narkoba dinilai penting untuk memperkuat deteksi dini. Sementara di sekolah, pencegahan dapat dilakukan melalui edukasi berkelanjutan, pembentukan satuan tugas anti-narkoba, konseling, serta pendampingan bagi siswa yang membutuhkan bantuan.

Niken menegaskan bahwa pencegahan harus dilakukan dalam tiga lini, yakni pencegahan primer melalui penyuluhan, pencegahan sekunder melalui deteksi dini dan konseling, serta pencegahan tertier melalui pendampingan agar korban tidak kembali menggunakan narkoba.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dicapai oleh satu lembaga saja. Keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan aparat harus bergerak bersama untuk memastikan generasi muda terbebas dari ancaman narkoba dan tetap mampu menjadi bagian penting dari pembangunan Indonesia.