UPAYA PENCEGAHAN KDRT

 

Oleh : Syaiful Anwar

 

Upaya pencegahan KDRT merupakan kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat. Semangat di atas yang kemudian dicoba dimasukkan dalam UU PKDRT. Hal ini terkait dengan locus terjadinya KDRT di ranah privat, sehingga Pemerintah tidak dapat begitu saja masuk dan memantau rumah tangga tersebut secara langsung. Sehingga dibutuhkan keterlibatan masyarakat dalam memantau dan mencegah terjadinya KDRT di lingkungannya. Kewajiban masyarakat ini diakomodir dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU PKDRT. Bahkan dalam Pasal 15 dirinci mengenai kewajiban “setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:

  1. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  2. Memberikan perlindungan kepada korban;
  3. Memberikan pertolongan darurat; dan
  4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Namun, terobosan ini masih belum dirasakan manfaatnya oleh korban KDRT. Hal ini antara lain dikarenakan masih adanya penolakan laporan masyarakat dari pihak kepolisian,. Selain dari pihak kepolisian, dari masyarakat pun juga masih banyak yang tidak peduli dengan KDRT di lingkungannya. Misalnya dengan tidak bersedianya menjadi saksi bagi kasus KDRT yang terjadi di depan matanya, dengan alasan takut menjadi saksi, takut mendapatkan ancaman dari pelaku, takut mencampuri urusan rumah tangga orang, ataupun alasan lainnya terkait dengan posisi, status, ekonomi dan juga keselamatan yang bersangkutan. Padahal, kesediaan orang untuk menjadi saksi ini sangat diperlukan korban dalam mencari keadilan, baik melalui jalur hukum maupun non hukum. Bahkan kepedulian masyarakat terhadap upaya pencegahan terjadi KDRT baik yang pertama kali maupun yang berulang juga sangat membantu korban. Hal ini terkait dengan upaya penjeraan bagi pelaku yang berarti tidak harus melulu dengan hukuman atau denda, tetapi lebih pada bagaimana dapat merubah perilaku pelaku yang penuh kekerasan dalam setiap penyelesaian masalah rumah tangganya tersebut. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *