Rachel Maryam Ingatkan Judi Online Sasar Anak Muda: Bukan Hiburan, Tapi Ancaman Serius

Jendelakaba.com – Anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam Saidina mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap judi online sebagai hiburan atau cara cepat memperoleh uang. Menurutnya, praktik tersebut telah berkembang menjadi ancaman serius yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan generasi muda.

Hal itu disampaikan Rachel dalam webinar bertajuk “Waspada Judi Online” yang digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman di ruang digital.

Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang salah satu bidang pengawasannya berkaitan dengan komunikasi dan digital, Rachel menilai persoalan judi online perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat, tetapi di sisi lain juga melahirkan berbagai ancaman yang harus diantisipasi.

Ia menjelaskan judi online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, baik melalui situs maupun aplikasi, dengan akses yang semakin mudah melalui perangkat smartphone.

“Judi online bukan sekadar permainan atau hiburan, tetapi merupakan ancaman serius yang dapat merusak kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Rachel menyebut dampak judi online sangat luas. Dari sisi ekonomi, masyarakat dapat terjebak utang karena tergiur janji memperoleh kemenangan dan uang secara cepat. Sementara dari sisi psikologis, kecanduan judi dapat menimbulkan stres, tekanan mental hingga depresi.

Dampaknya juga merembet ke kehidupan sosial. Pecandu judi online dapat mengalami konflik keluarga, kehilangan pekerjaan hingga terjerumus pada tindakan kriminal akibat kebutuhan untuk terus membiayai aktivitas perjudian.

Menurut Rachel, generasi muda menjadi kelompok yang sangat rentan karena promosi judi online kini dapat ditemukan melalui media sosial, aplikasi percakapan hingga platform permainan digital.

Modus yang digunakan juga semakin beragam. Judi online dapat disamarkan sebagai investasi, permainan tebak skor, undian palsu maupun bentuk permainan lainnya.

“Banyak anak muda yang tertipu karena judi ditampilkan seolah-olah sebagai hiburan atau cara cepat mendapatkan uang,” katanya.

Ia menegaskan sistem perjudian pada dasarnya dirancang untuk menguntungkan penyelenggara. Karena itu, pemain yang tergiur kemenangan justru berpotensi masuk ke dalam lingkaran kecanduan dan kerugian finansial.

Rachel mengatakan Komisi I DPR RI akan terus mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital serta lembaga terkait, untuk memperkuat pengawasan ruang digital dan melakukan penindakan terhadap praktik judi online.

Namun, menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs. Perkembangan teknologi yang sangat cepat harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat.

Edukasi kepada orang tua, guru dan generasi muda dinilai penting agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus judi online dan tidak mudah tergoda oleh tawaran mencurigakan.

Rachel juga mengajak masyarakat untuk memperkuat peran keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan apabila menemukan situs maupun promosi judi online.

Ia berharap kolaborasi pemerintah, keluarga, sekolah dan masyarakat dapat menciptakan ruang digital yang sehat, aman dan produktif.

“Tidak ada kemenangan sejati dalam judi. Yang ada adalah ilusi keberuntungan dan kenyataan kerugian,” tegasnya.***