JENDELAKABA, JAKARTA — Tim Hukum Nasional Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), yang dipimpin oleh Eka W. Dahlan, S.H., M.H., secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada organisasi yang menamakan dirinya sebagai DEPINAS SOKSI yang dipimpin oleh sdr. Ahmadi Noor Supit
Somasi tersebut disampaikan oleh Tim Hukum yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Nasional SOKSI atas dasar kuasa dari Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga dan seluruh jajaran organisasi SOKSI yang sah secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023.
Dalam pernyataan resminya kepada media, Eka W. Dahlan menegaskan bahwa penggunaan nama “Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia” yang disingkat SOKSI, oleh organisasi lain tanpa izin dan di luar kewenangan hukum merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59 ayat (1) huruf e.
“DEPINAS SOKSI secara nyata telah menggunakan nama, singkatan, bahkan logo yang identik dengan organisasi kami dalam kop surat, stempel, backdrop, papan nama, hingga akun media sosial mereka. Ini adalah bentuk penyalahgunaan identitas hukum organisasi yang dapat menyesatkan publik,” ujar Eka W. Dahlan.
Tim Hukum Nasional SOKSI memaparkan bahwa dalam berbagai dokumen resmi, konten digital, serta aktivitas organisasi, pihak DEPINAS SOKSI secara tidak sah mencantumkan nama “Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia”, termasuk menggunakan istilah “SOKSI” secara berdiri sendiri tanpa mencantumkan nama resmi mereka, yaitu “DEPINAS SOKSI”.
Dalam surat somasi bernomor 01/SOMASI/THN-SOKSI/IV/2025, Tim Hukum Nasional SOKSI secara tegas menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DEPINAS SOKSI:
1. Menghentikan seluruh penggunaan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI yang merupakan hak eksklusif organisasi kami yang sah.
2. Menghapus seluruh konten digital dan dokumen yang menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI dan atributnya dari media sosial dan kanal digital lainnya.
3. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI dan masyarakat luas dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya somasi.
Jika somasi ini tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, Tim Hukum Nasional SOKSI menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana, perdata, maupun administratif.
Tim Hukum Nasional SOKSI juga memperingatkan bahwa upaya organisasi DEPINAS SOKSI untuk menampilkan namanya sebagai singkatan dari “Dewan Pimpinan Nasional SOKSI” adalah tindakan yang memanipulasi kesan seolah-olah mereka adalah representasi sah dari SOKSI, padahal secara hukum mereka adalah entitas berbeda.
Hal ini dinilai berpotensi menyesatkan mitra kelembagaan, pemerintah, dan masyarakat, serta merusak kredibilitas organisasi SOKSI yang sah di mata publik.
Untuk diketahui, legalitas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI sebagai ormas yang sah tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.0000578. AH. 08.Tahun 2023 tanggal 26 April 2023 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :AHU-0000901.AH.01.08. Tahun 2018 Tanggal 22 November 2018 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0033252.AH.01.07.Tahun 2016 Tanggal 17 Maret 2016.
Sedangkan organisasi DEPINAS SOKSI sendiri memiliki pengesahan tersendiri melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU.0011285.AH.01.07 Tahun 2020, dan karena itu tidak memiliki hak hukum untuk menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI dalam bentuk apapun.
і у безлічі нішах на увагу покупця благочинно впливає наявність актрис на фотографій, {демонструють/
які демонструють} результат.
Feel free to visit my homepage https://stroynews.info/analiz-czin-konkurentiv-ta-osnovni-perevagi-vikonannya.html
These are really wonderful ideas in on the topic of blogging.
You have touched some nice points here. Any way keep up wrinting.
Thank you, I’ve recently been searching for information about this topic for a long time and
yours is the best I’ve discovered till now.
But, what concerning the bottom line? Are you positive about the source?
Simply a smiling visitant here to share the love (:, btw outstanding style and design. “Treat the other man’s faith gently it is all he has to believe with.” by Athenus.
Hi, Neat post. There’s a problem with your
web site in web explorer, could check this? IE nonetheless
is the marketplace leader and a large component to folks will leave out your great
writing because of this problem.
I do trust all of the ideas you’ve introduced on your post.
They are really convincing and can certainly work.
Still, the posts are too short for starters. May just you please prolong them a bit from next time?
Thank you for the post.
это сфера подразумевает работу как со
зданиями, вовсе с открытыми площадками:
оформление подсветкой и фигурами ТРЦ и павильонов,.
Here is my web blog :: https://vc.ru/u/1044446-alla-viktorova/407707-kryshnye-ustanovki-effektivnaya-reklama-ili-pustaya-trata-deneg
With havin so much content do you ever run into
any problems of plagorism or copyright infringement? My blog has a lot of exclusive content
I’ve either written myself or outsourced but it appears a lot of it is popping
it up all over the web without my authorization. Do you know any
techniques to help protect against content from being stolen? I’d genuinely appreciate it.
Thanks a bunch for sharing this with all of us you actually know what you
are talking approximately! Bookmarked. Kindly also talk over with my site =).
We may have a link alternate agreement among us
Hi there! I know this is kind of off topic but I was wondering which blog platform are
you using for this site? I’m getting tired of WordPress because
I’ve had problems with hackers and I’m looking at options for another platform.
I would be awesome if you could point me in the direction of a good platform.