Publikasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota

Jendelakaba.com — Publikasi rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih khusus (DPK) Pada pemilu tahun 2024 Di Bawaslu kabupaten lima puluh kota,13-Oktover-2023

Dasar hukum UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana diubah dalam PERPPU no 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, maka kami dari Bawaslu melakukan Pemutakhiran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kata Ismed Aljannata S.FIL.i sebagai ketua Bawaslu kabupaten lima puluh kota

Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Umum tahun 2024 mulai dari daftar pemilih hasil pemutakhiran dalam kurung dphp yang ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara DPS kemudian dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan DPS HP dan terakhir ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap DPT Bawaslu kabupaten 50 kota serta jajaran di 13 Kecamatan se-kabupaten 50 kota telah menyampaikan saran perbaikan secara tertulis sebanyak 68 kepada KPU Kabupaten 50 Kota beserta jajaran lanjutnya

Dari data yang telah dikumpulkan Bawaslu lima puluh kota dan jajaran sebelum penetapan daftar pemilihan tetap DPT menyampaikan saran perbaikan sebanyak 298 data. Kata Ismed

“Jumlah pemilih meninggal 159 orang, jumlah pemilih bukan penduduk setempat 7 orang, pemilih salah penempatan TPS 55 orang, pemilih di bawah umur 2 orang, dan pemilih pindah domisili 75 orang dan semua saran perbaikan ini telah ditindaklanjuti oleh KPU 50 kota sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten 50 kota” lanjut Ismed

Berdasarkan berita acara KPU 50 kota nomor 223/PK.01-BA/1307/2023 tentang penetapan dan rekapitulasi daftar pemilih tetap DPT pemilih umum tahun 2024 KPU Kabupaten 50 Kota telah menetapkan DPT 50 kota pada tanggal 21 Juli 2013 pada pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi daftar pemilih tetap DPT Pemilihan Umum tahun 2024 Jelas Ismed

Bawaslu serta jajaran juga mendapatkan data baik nama Pemilih tidak memenuhi syarat PNS yang ada di daftar pemilih tetap DPT setelah ditetapkannya DPT oleh KPU 50 kota kemarin sebanyak 576 pemilih TMS dengan rincian pemilih meninggal dunia sebanyak 576 orang, pemilih yang anggota polisi sebanyak 2 orang pemilih, ganda sebanyak 1 orang. Ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *