Perlindungan Identitas Digital dan Data Pribadi Perlu Menjadi Kesadaran Bersama

Jakarta, 26/06/26 – Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Berbagai aktivitas, mulai dari komunikasi, transaksi keuangan, pendidikan, hingga pelayanan publik kini dilakukan secara daring. Namun di balik berbagai kemudahan tersebut, muncul tantangan baru berupa ancaman terhadap keamanan identitas digital dan data pribadi. Isu tersebut menjadi fokus pembahasan dalam sosialisasi bertajuk “Merajut Nusantara: Perlindungan Identitas Digital dan Data Pribadi di Platform Digital.”

 

Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Desy Ratnasari, M.Si., M.Psi., Psikolog, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau penyedia platform digital, tetapi juga membutuhkan kesadaran dari setiap individu. Menurutnya, aktivitas masyarakat di media sosial dan platform digital secara tidak langsung membentuk jejak digital yang dapat menggambarkan identitas, kebiasaan, hingga pola perilaku seseorang.

 

Ia mengingatkan bahwa ancaman di ruang digital tidak hanya berupa kerugian finansial akibat penipuan, tetapi juga penyalahgunaan data pribadi yang dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan. Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi dan bertanggung jawab atas setiap aktivitas yang dilakukan di dunia maya.

 

Desy juga menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai landasan hukum untuk melindungi hak masyarakat atas data pribadinya. Meski demikian, regulasi yang ada harus diimbangi dengan kesadaran pengguna untuk menjaga kerahasiaan data dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi kejahatan digital.

 

Sementara itu, Pegiat Literasi Digital, Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si., menjelaskan bahwa data saat ini telah menjadi aset yang sangat berharga. Bahkan, data sering disebut sebagai “minyak baru” karena nilainya yang terus meningkat seiring bertambahnya aktivitas digital masyarakat. Menurutnya, berbagai kasus kebocoran data yang pernah terjadi menunjukkan pentingnya penguatan keamanan digital, baik di tingkat individu maupun institusi.

 

Ia menegaskan bahwa kebocoran data tidak selalu disebabkan oleh kelemahan sistem, tetapi sering kali berawal dari kurangnya kehati-hatian pengguna dalam beraktivitas di ruang digital. Aktivitas seperti berbelanja daring, menggunakan media sosial, hingga membagikan informasi pribadi secara berlebihan dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data.

 

Untuk mengurangi risiko tersebut, masyarakat dianjurkan menggunakan kata sandi yang kuat, memperbarui aplikasi secara berkala, menghindari tautan yang mencurigakan, serta memahami hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

 

Pada kesempatan yang sama, Dr. Medya Apriliansyah, S.E., M.Si., mengingatkan bahwa hampir setiap keluarga saat ini telah terhubung dengan internet dan perangkat digital. Kondisi tersebut membuat berbagai bentuk kejahatan siber semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari, termasuk penipuan melalui pesan singkat, telepon, maupun aplikasi digital.

 

Menurutnya, banyak kasus penipuan berhasil dilakukan karena pelaku memanfaatkan kepanikan, ketakutan, atau kurangnya pengetahuan korban mengenai keamanan digital. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami bahwa data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, kode OTP, PIN, kata sandi, nomor rekening, dan data keluarga merupakan informasi yang sangat sensitif dan tidak boleh dibagikan sembarangan.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan langkah-langkah sederhana untuk melindungi identitas digital, seperti menggunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap akun, mengaktifkan verifikasi dua langkah, serta selalu memeriksa keaslian tautan atau permintaan informasi yang diterima melalui media digital.

 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, para narasumber sepakat bahwa keamanan digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada perilaku penggunanya. Literasi digital, kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi, serta sikap kritis terhadap informasi yang diterima menjadi kunci untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

 

Dengan semakin tingginya pemanfaatan teknologi dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat diharapkan mampu menjadi pengguna digital yang cerdas, bertanggung jawab, dan mampu melindungi identitas serta data pribadinya dari berbagai ancaman kejahatan siber.