Peran Hukum Perdata Dalam Menyelesaikan Konflik Keluarga

Oleh: Rizki Andini, Mahasiswa Jurusan Hukum FH UBB                                                                                                                                Jendelakaba.com — Konflik keluarga seringkali muncul dalam kehidupan sehari hari. Dalam hukum perdata, peranan hukum perdata dalam penyelesaian perselisihan keluarga secara adil dan terstruktur sangatlah penting. Hukum perdata memberikan kerangka hukum yang jelas dan obyektif untuk menyelesaikan perselisihan keluarga, seperti perceraian, pembagian harta bersama atau hak asuh anak.

Dalam hal terjadi perceraian hukum perdata mengatur pembagian harta bersama secaa adil antara pasangan yang bercerai. selain itu, hukum perdata juga menawarkan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, seperti mediasi atau arbitrase, yang membantu keluarga mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa litigasi yang panjang dan mahal.

Hukum perdata dengan demikian membantu menjaga keadilan , stabilitas dan kesejahteraan dalam keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Selin itu hukum perdata juga memberi l⁰⁰0andasan hukum dalam menyelesaikan permasalahan hak asuh anak. Hukum perdata mempertimbangkan kepentingan anak ketika menentukan hak asuh, waktu bersama dan tanggung jawab orang tua (UU Perdata No. 11(2) Tahun 1974).

Dengan hukum perdata yang jelas, proses penyelesaian perselisihan keluarga dapat dilakukan terutama dengan memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan anak. Dalam beberapa kasus, undang undang lain dapat dijadikan acuan, seperti undang undang Acara perdata No.1 Tahun 1974, undang undang Acara Perdata No.1 Tahun 1974, Pasal 118(1) untuk penyelesaian keluarga. penyelisihan selain itu, Undang undang Hak asasi manusia Nomor 39 Tahun 1999 dan undang undang pers Nomor 40 Tahun 1999 juga dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan keluarga terkait hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *