Jendelakaba.com – Secara sosiologis-historis, Kota Padang merupakan bagian integral dari wilayah kebudayaan Minangkabau yang menempatkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) bukan sekadar sebagai identitas kultural, melainkan sebagai way of life dan sumber hukum materiel dalam kehidupan bermasyarakat. Integrasi antara nilai adat dan doktrin teologis ini menciptakan ekspektasi sosial yang tinggi terhadap pemeliharaan moralitas publik. Namun, di era kontemporer, akselerasi modernitas dan ekspansi industri hiburan malam di kawasan urban memunculkan tantangan baru berupa penetrasi perilaku anomali sosial yang secara diam-diam mengikis fondasi tata nilai lokal tersebut.
Refleksi kritis ini mengemuka seiring dengan mencuatnya fenomena degradasi moral di salah satu pusat hiburan malam di luar daerah, di mana tindakan asusila sesama jenis dipertontonkan secara vulgar di ruang publik hingga memicu disintegrasi sosial dan polemik regulatif. Kendati peristiwa tersebut terjadi di yurisdiksi yang berbeda, secara teoretis fenomena ini merupakan sebuah early warning (peringatan dini) bagi Pemerintah Kota Padang. Di tengah pertumbuhan struktur sosiologis kota yang kian kosmopolit, ketiadaan instrumen hukum daerah yang spesifik dan represif terhadap perilaku penyimpangan seksual (LGBT) di ruang publik merupakan sebuah kerawanan linier yang dapat mereplikasi kasus serupa di kota ini.
Dalam perspektif hukum otonomi daerah, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan atributif dalam menyelenggarakan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Oleh karena itu, pasivitas regulasi dalam merespons gejala penyimpangan sosial tidak dapat dibenarkan. Kota Padang tidak boleh terjebak dalam pola kebijakan yang bersifat reaktif—baru memformulasi hukum setelah terjadinya ekses sosial. Sebaliknya, pemerintah daerah harus mengadopsi pendekatan sosiologi hukum yang progresif dan preventif.
Melihat urgensi tersebut, saya mendesak Pemerintah Kota Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang untuk segera memprakarsai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang, mengawasi, dan menindak segala bentuk perilaku asusila dan penyimpangan seksual, khususnya dalam klaster Tempat Hiburan Malam (THM) dan pusat keramaian modern. Regulasi ini harus memuat klausul strict liability (tanggung jawab mutlak) bagi para pelaku usaha kepariwisataan.
Apabila ditemukan bukti otentik terjadinya pembiaran terhadap aktivitas asusila yang bertentangan dengan norma ABS-SBK di dalam area komersial mereka, maka sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional secara permanen wajib ditegakkan tanpa kompromi.
Sikap kritis ini tidak lahir dari sentimen primordial yang sempit, melainkan dari kesadaran akademis bahwa ketertiban umum (public order) dan ketenteraman masyarakat tidak hanya tegak melalui instrumen keamanan fisik, melainkan melalui perlindungan terhadap kepatutan moral publik (public decency). Jika ruang publik dibiarkan mengalami kekosongan hukum (rechtvacuum) dari nilai-nilai moralitas lokal, maka determinasi budaya populer yang destruktif akan mengambil alih insting sosial generasi muda.
Sebagai representasi elemen pemuda, kami memandang bahwa rekonstruksi hukum daerah berbasis kearifan lokal adalah sebuah keniscayaan normatif. Pemerintah Kota Padang harus menunjukkan kemauan politik (political will) yang kuat untuk mentransformasikan nilai-nilai luhur ABS-SBK dari sekadar jargon kebudayaan menjadi teks hukum positif yang aplikatif dan mengikat. Penguatan regulasi ini adalah benteng terakhir hukum materi daerah dalam menjaga kesucian spiritual dan keberlanjutan peradaban moral di Ranah Minang.***






