Jendelakaba.com – Penguatan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan kepada Kelompok Pemilih Rentan, Marjinal, dan Pemula yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (1/8/2026).
Kaprodi S1 Ilmu Politik Universitas Indonesia, Ikhsan Darmawan, Ph.D., menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar persoalan memenuhi angka kuota, melainkan memastikan seluruh kelompok masyarakat memperoleh kesempatan yang setara dalam proses pengambilan keputusan.
Ia memaparkan bahwa berdasarkan hasil Pemilu 2024, jumlah anggota DPR RI perempuan mencapai 127 kursi atau sekitar 21,9 persen. Meski menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah, angka tersebut masih berada di bawah target afirmasi sebesar 30 persen.
“Masih ada daerah pemilihan yang belum memiliki wakil perempuan di DPR RI. Ini menunjukkan bahwa pemerataan akses politik bagi perempuan masih menjadi tantangan bersama,” ujarnya.
Ikhsan juga mengulas perjuangan berbagai elemen masyarakat sipil dalam memperkuat kebijakan afirmasi perempuan melalui jalur hukum. Salah satunya adalah pembatalan aturan pembulatan ke bawah dalam pencalonan legislatif melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 yang dinilai memperkuat peluang keterwakilan perempuan.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 semakin mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif. Menurutnya, implementasi putusan tersebut harus dijalankan secara konsisten agar kebijakan afirmasi benar-benar memberikan dampak nyata.
Ikhsan menilai peningkatan jumlah perempuan di parlemen juga harus diiringi dengan kaderisasi yang berkualitas sehingga perempuan yang terpilih mampu memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Menutup pemaparannya, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mengawal pelaksanaan regulasi, memperkuat pendidikan politik, serta mendorong lahirnya lebih banyak pemimpin perempuan yang kompeten, berintegritas, dan mampu mewujudkan demokrasi Indonesia yang lebih adil, inklusif, dan bermartabat.***






