Jendelakaba.com — Perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru bagi penyelenggaraan demokrasi, terutama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Penyebaran hoaks, manipulasi informasi, hingga penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menjadi ancaman yang perlu diantisipasi melalui peningkatan literasi digital masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan kepada Kelompok Pemilih Rentan, Marjinal, dan Pemula melalui program KPU Goes to Campus, Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Ir. Yanto, PhD., IPU., ASEAN Eng., akademisi Fakultas Biosains, Teknologi, dan Inovasi Unika Atma Jaya, menjelaskan bahwa integritas pemilih tidak hanya berkaitan dengan kebebasan menentukan pilihan, tetapi juga kemampuan menggunakan informasi yang benar sebagai dasar pengambilan keputusan.
Menurutnya, masyarakat akan menghadapi arus informasi politik yang semakin besar selama masa kampanye. Informasi tersebut dapat berasal dari baliho, poster, spanduk, media massa, hingga berbagai platform digital.
Di tengah derasnya arus informasi, berita negatif sering kali lebih cepat menarik perhatian masyarakat dibandingkan informasi positif. Kondisi ini dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan fitnah, hoaks, dan konten yang bertujuan memengaruhi persepsi pemilih terhadap kandidat tertentu.
Fenomena tersebut menjadi tantangan serius karena informasi yang viral belum tentu benar. Banyaknya tanda suka, komentar, atau jumlah pembagian suatu konten tidak dapat dijadikan ukuran utama untuk menentukan kebenarannya.
Yanto menjelaskan bahwa perkembangan hoaks dalam setiap periode pemilu menunjukkan perubahan bentuk dan tingkat kompleksitas.
Pada Pemilu 2014, tantangan informasi palsu banyak dikaitkan dengan fitnah dan kampanye hitam. Pada Pemilu 2019, penyebaran informasi turut diwarnai polarisasi dan klaim kecurangan melalui foto serta teks.
Sementara itu, pada Pemilu 2024, masyarakat menghadapi tantangan berupa video manipulatif dan konten berbasis kecerdasan buatan.
Menjelang Pemilu 2029, ancaman tersebut diperkirakan semakin kompleks dengan berkembangnya konten sintetis berupa gambar, video, suara, dan teks yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.
Teknologi AI juga memungkinkan pembuatan video atau suara tiruan yang menyerupai seseorang, sehingga dapat dimanfaatkan untuk membangun narasi palsu atau memanipulasi persepsi publik.
Selain itu, penyebaran konten secara otomatis dan penggunaan pesan yang disesuaikan dengan karakteristik pengguna berpotensi memperluas pengaruh informasi menyesatkan.
Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kemampuan memeriksa informasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video atau unggahan yang beredar di media sosial.
Dalam materi yang sama, Yanto juga menyoroti bahwa berbagai kelompok masyarakat dapat menghadapi kerentanan berbeda ketika berhadapan dengan hoaks. Faktor keterampilan digital, tingkat pemahaman informasi, dan keterikatan terhadap kelompok politik dapat memengaruhi cara seseorang menilai suatu klaim.
Informasi yang mendukung pandangan politik seseorang, misalnya, berpotensi lebih mudah diterima tanpa pemeriksaan mendalam. Kondisi ini membuat masyarakat perlu membiasakan diri untuk menilai informasi berdasarkan bukti, bukan sekadar kesesuaian dengan keyakinan pribadi.
Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Feliks Prasepta S. Surbakti, Wakil Dekan II Fakultas Biosains, Teknologi, dan Inovasi Unika Atma Jaya, menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum masyarakat menentukan sikap politik.
Ia mengingatkan bahwa informasi yang beredar melalui WhatsApp, Instagram, TikTok, dan platform lainnya perlu diperiksa melalui sumber yang dapat dipercaya.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain menelusuri sumber asli informasi, memeriksa tanggal publikasi, mencari konteks lengkap, serta membandingkan pemberitaan dari sejumlah sumber independen.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pemeriksa fakta, seperti TurnBackHoax dari MAFINDO dan CekFakta, serta menggunakan Google Lens untuk membantu menelusuri asal gambar atau tangkapan layar.
Untuk informasi resmi kepemiluan, masyarakat dianjurkan merujuk pada kanal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Feliks menegaskan bahwa belum ditemukannya hasil pemeriksaan fakta bukan berarti sebuah informasi otomatis benar. Pemeriksaan tetap perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan bukti dan kredibilitas sumber.
Selain meningkatkan literasi digital, masyarakat juga perlu menjaga keamanan siber dan berhati-hati ketika menerima informasi yang meminta tindakan segera, memancing emosi, atau mendorong kebencian terhadap kelompok tertentu.
Dalam konteks pemilu, informasi menyesatkan tidak hanya berpotensi memengaruhi pilihan individu, tetapi juga dapat memperburuk polarisasi dan mengganggu hubungan sosial di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, setiap pemilih memiliki tanggung jawab untuk tidak ikut memperluas penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Melalui kegiatan KPU Goes to Campus, masyarakat diharapkan mampu membangun kebiasaan berpikir kritis dalam menghadapi berbagai informasi politik menjelang Pemilu 2029.
Pemilih yang berintegritas bukan hanya menentukan pilihan secara bebas, tetapi juga memastikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan memperkuat literasi digital, menolak hoaks, serta menjaga sikap saling menghormati, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang jujur, transparan, dan berkualitas.***






