JENDELAKABA – Pengurus Besar Perkumpulan Pemuda Peduli Nahdlatul Ulama (P3NU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan perkara suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
P3NU juga meminta KPK mempertimbangkan pemanggilan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Muktamar NU, untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pembiayaan, tata kelola kepanitiaan, serta pertanggungjawaban keuangan yang berada dalam lingkup tugas dan pengetahuannya.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada pimpinan KPK. P3NU menilai penelusuran menyeluruh diperlukan agar informasi mengenai dugaan aliran dana dan pengembalian uang oleh sejumlah peserta Muktamar dapat diuji berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Ketua Umum P3NU, Nur Sholah, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh terhambat oleh jabatan ataupun kedudukan seseorang.
“Kami meminta KPK menelusuri persoalan ini secara menyeluruh. Jika memang terdapat dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara suap, asal-usul, penerima, mekanisme penyaluran, dan peruntukannya harus diperjelas. Jangan sampai ada informasi yang menggantung tanpa penjelasan berdasarkan fakta hukum,” tegasnya saat memberikan laporan dugaan korupsi ke Kantor KPK di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Selain dugaan aliran dana, P3NU meminta KPK mengklarifikasi informasi mengenai adanya sejumlah peserta Muktamar yang diduga mengembalikan uang kepada lembaga antirasuah tersebut.
Menurut P3NU, informasi itu perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan siapa saja pihak yang menyerahkan uang, berapa jumlahnya, dari mana sumbernya, serta apa alasan pengembalian tersebut.
P3NU menekankan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila informasi itu benar dan memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK, penelusuran lebih lanjut dinilai penting untuk memperjelas duduk persoalan.
“Jangan hanya berhenti pada informasi mengenai pengembalian uang. Yang harus dijelaskan adalah dari mana uang itu berasal, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan, dan apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK,” tegas Nur Sholah dalam pernyataan yang disusun berdasarkan substansi pengaduan P3NU.
P3NU menilai keterangan Saifullah Yusuf diperlukan apabila penyelidik atau penyidik KPK memandangnya relevan dengan penanganan perkara. Sebagai Ketua Pelaksana Muktamar NU, Gus Ipul dinilai dapat memberikan penjelasan mengenai struktur kepanitiaan, pembagian kewenangan, mekanisme pembiayaan, serta pengelolaan dana kegiatan.
Meski demikian, P3NU menegaskan bahwa jabatan sebagai ketua pelaksana tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
Permohonan pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk mendorong klarifikasi berdasarkan relevansi keterangan dan bukti yang tersedia, bukan untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya proses hukum yang semestinya.
“Kami tidak sedang menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta agar informasi yang beredar diuji secara objektif. Kalau memang ada hal yang perlu diklarifikasi, silakan diproses sesuai kewenangan KPK. Prinsipnya, semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” jelas Nur Sholah.







