Jendelakaba.com — Ancaman judi online semakin mengkhawatirkan di tengah pesatnya penggunaan teknologi digital. Masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, diminta meningkatkan literasi digital agar tidak terjebak dalam aktivitas yang dapat merusak masa depan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Sabam Rajagukguk dalam webinar bertajuk “Bijak Digital Tanpa Judi Online”, Senin, 14 September 2026.
Sabam mengatakan, perkembangan teknologi telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat, mulai dari mendukung kegiatan belajar, bekerja hingga berkomunikasi. Namun, ruang digital juga memiliki berbagai ancaman yang harus diwaspadai.
Salah satu ancaman serius tersebut adalah judi online.
Ia menyampaikan, berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital per Maret 2025, lebih dari 8 juta masyarakat Indonesia telah terjerat judi online. Sekitar 80 persen di antaranya berasal dari kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.
“Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak, kesehatan dan tabungan justru hilang karena perjudian,” ujarnya.
Sabam juga menyoroti keterlibatan anak dan remaja. Berdasarkan data PPATK tahun 2024 yang disampaikannya, terdapat sekitar 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun dan 440 ribu pemain berusia 10 hingga 20 tahun.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin serius karena judi online sering dikemas menyerupai permainan yang menarik. Ditambah dengan maraknya promosi melalui berbagai platform digital, anak-anak dan remaja menjadi kelompok yang rentan terpapar.
Rektor Universitas Sains Indonesia, Dr. Ir. Endah Murtiana Sari, menambahkan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs.
Menurutnya, pemerintah memang telah melakukan pemutusan akses digital, pemblokiran rekening, pengawasan transaksi dan penegakan hukum. Namun, penyebaran konten judi online yang terus bermunculan membutuhkan pendekatan lain.
“Literasi digital dan intervensi sosial harus dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Endah mengajak masyarakat mengalihkan penggunaan teknologi ke kegiatan produktif, seperti belajar, membuat konten, mengembangkan bisnis digital, membangun komunitas serta meningkatkan keterampilan.
Ia menekankan lima prinsip bijak digital, yakni sadar, aman, produktif, etis dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Bina Darma Prof. Dr. Edi Surya Negara menyoroti bagaimana algoritma dan psikologi pengguna dimanfaatkan dalam sistem judi online.
Menurut Edi, tampilan menarik, bonus, jackpot dan kesan hampir menang dirancang untuk membuat pengguna terus tertarik bermain.
“Menang dalam judi online itu adalah ilusi, sedangkan miskin adalah kepastian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya keterkaitan antara judi online dengan pinjaman online. Ketika uang pengguna habis untuk berjudi, kebutuhan dana baru dapat mendorong mereka mengambil pinjaman, sehingga membentuk lingkaran yang semakin sulit diputus.
Edi mengajak masyarakat memeriksa aplikasi yang terdapat di telepon pintar dan menghapus aplikasi maupun tautan yang berkaitan dengan judi online.
Ketiga narasumber sepakat bahwa pencegahan judi online membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Literasi digital, perlindungan data pribadi, edukasi keluarga serta penegakan hukum harus berjalan bersama.
Masyarakat pun diajak menjadikan teknologi sebagai sarana belajar, berkarya dan membangun masa depan, bukan sebagai pintu masuk menuju aktivitas yang merugikan.***






