JAKARTA, 11 Agustus 2026 — Pemahaman terhadap Pancasila dinilai perlu dibangun melalui pengetahuan mengenai sejarah lahir dan proses perumusannya. Pancasila tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan melalui rangkaian pemikiran, perdebatan, dialog, perumusan, dan kesepakatan para pendiri bangsa.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengendalian BPIP RI, Sadono Sriharjo, S.T., M.M., dalam Kegiatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila, Selasa (11/8/2026). Ia mengajak peserta memahami sejarah Pancasila secara utuh agar nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak sekadar dipahami sebagai hafalan.
Sadono menjelaskan bahwa pembahasan mengenai dasar negara berlangsung dalam persidangan BPUPK pada 1945. Sidang pertama BPUPK yang berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pencarian dasar bagi negara Indonesia yang akan merdeka.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah tokoh menyampaikan gagasan dengan sudut pandang yang berbeda. Muhammad Yamin membahas sejumlah gagasan mengenai tujuan kemerdekaan, kemanusiaan, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara itu, Soepomo pada 31 Mei 1945 menyampaikan pemikiran mengenai teori negara dan gagasan negara integralistik.
Tahapan penting lainnya terjadi pada 1 Juni 1945 ketika Sukarno menyampaikan gagasan mengenai lima prinsip dasar negara, yakni kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan. Lima prinsip tersebut kemudian diberi nama Pancasila.
Proses perumusan dasar negara terus berlanjut. Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menghasilkan rancangan Pembukaan Hukum Dasar yang dikenal antara lain sebagai Piagam Jakarta. Dalam proses tersebut terdapat perbedaan pandangan mengenai hubungan agama dan negara.
Menurut Sadono, perbedaan tersebut justru menunjukkan bahwa Pancasila lahir melalui proses dialog dan upaya mencari titik temu. Para pendiri bangsa berusaha menempatkan kepentingan persatuan Indonesia di atas kepentingan kelompok.
Menjelang pengesahan Undang-Undang Dasar, terjadi perubahan penting terhadap rumusan Pembukaan UUD. Perubahan tersebut mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia yang memiliki latar belakang agama dan kelompok yang beragam. Selanjutnya, pada 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan UUD Negara Republik Indonesia serta memilih Sukarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Sadono menegaskan bahwa sejarah Pancasila tidak dapat dipisahkan hanya pada satu tanggal. Tanggal 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, dan 18 Agustus 1945 merupakan rangkaian yang saling berkaitan dalam proses kelahiran, perumusan, dan pengesahan Pancasila.
Pancasila kemudian memiliki kedudukan sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara, dan pemersatu bangsa. Nilai-nilainya juga perlu menjadi pedoman dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan memahami proses sejarah tersebut secara utuh, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui sejarah Pancasila, tetapi juga semakin memahami pentingnya menjaga persatuan dan mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari.






