Jakarta, Jendelakaba.com — Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan vonis atas permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno. Dan yang duduk sebagai ketua majelis hakim Sirande Palayukan.
Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5). Dilansir dari news.detik.com
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Hakim mengatakan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjelaskan sejumlah hal memberatkan dalam vonis seumur hidup Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.