Jendelakaba.com – Pemerintah terus mempercepat transformasi digital dalam penyelenggaraan perlindungan sosial guna mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Melalui pemanfaatan teknologi Digital Public Infrastructure (DPI), proses pengajuan bantuan sosial yang sebelumnya membutuhkan waktu berbulan-bulan kini dapat dipersingkat menjadi hitungan jam.
Hal tersebut disampaikan Adi Nugroho, Wakil Koordinator Gugus Tugas Harian Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah sekaligus Asisten Deputi Keterpaduan Layanan Digital Nasional Kementerian PANRB, dalam webinar bertajuk “Transformasi Digital untuk Memperkuat Sistem Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat di Era Ekonomi Digital”, Rabu (4/11/2026).
Adi menjelaskan, percepatan transformasi digital pemerintahan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Komitmen tersebut diperkuat melalui pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025.
Salah satu sektor yang menjadi prioritas transformasi adalah pelayanan perlindungan sosial. Menurutnya, selama ini penyaluran bantuan sosial masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari ketidaktepatan sasaran hingga sulitnya masyarakat mengakses proses pengajuan bantuan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil riset Dewan Ekonomi Nasional, tingkat ketidaktepatan sasaran pada sejumlah program bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako, mencapai 45 persen. Selain itu, terdapat pula persoalan exclusion error, yakni masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan tetapi belum terjangkau oleh program pemerintah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah melakukan penyederhanaan proses bisnis pengajuan bantuan sosial. Jika sebelumnya masyarakat harus melewati sembilan tahapan berjenjang, mulai dari pengajuan melalui RT/RW, musyawarah desa, penetapan kepala daerah, hingga proses verifikasi dan validasi di tingkat kementerian, kini mekanismenya disederhanakan menjadi tiga langkah utama.
Masyarakat dapat mengajukan bantuan secara langsung melalui skema on-demand. Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi dilakukan melalui pertukaran data lintas kementerian dan lembaga secara near-time. Proses tersebut didukung pemanfaatan identitas digital dan verifikasi biometrik untuk memastikan identitas pemohon.
Adi menjelaskan, integrasi data dilakukan melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah dengan mengakses informasi dari berbagai instansi yang memiliki kewenangan sebagai sumber data utama. Pemeriksaan tersebut dapat mencakup status pekerjaan, konsumsi listrik, penghasilan, hingga kepemilikan kendaraan.
Dalam penerapannya, pemerintah menggunakan prinsip minimalisasi data. Sistem hanya menerima informasi berupa jawaban sesuai kebutuhan verifikasi, seperti ya atau tidak, tanpa harus menyimpan rincian data pribadi secara berlebihan.
Dari sisi pelayanan, masyarakat dapat mengajukan bantuan melalui aplikasi berbasis web menggunakan perangkat telepon genggam. Sementara itu, warga yang tidak memiliki perangkat digital dapat memperoleh bantuan melalui agen perlindungan sosial atau agen perlinsos.
Adi menyebutkan, implementasi program tersebut telah diperluas secara bertahap, dimulai dari Banyuwangi, kemudian berkembang ke 43 kabupaten/kota, 153 kabupaten/kota, hingga menjangkau 258 kabupaten/kota di Indonesia.
Hasil evaluasi pelaksanaan di Banyuwangi menunjukkan perubahan signifikan. Jika sebelumnya masyarakat membutuhkan waktu sekitar 75 hingga 200 hari untuk mengajukan bantuan sosial, melalui mekanisme baru prosesnya dapat menghasilkan kepastian potensi kelayakan dalam waktu 1 hingga 6 jam.
Selain waktu pelayanan, biaya yang harus dikeluarkan masyarakat juga mengalami penurunan. Biaya transportasi dan fotokopi dokumen yang sebelumnya berkisar Rp20 ribu hingga Rp150 ribu kini dapat ditekan menjadi Rp0 hingga Rp10 ribu.
Saat ini, jumlah agen yang membantu proses registrasi bantuan sosial telah mencapai lebih dari satu juta orang, dengan sekitar 50 persen di antaranya aktif. Pemerintah juga mencatat sekitar 17,6 juta kepala keluarga telah terdaftar dalam sistem tersebut.
Lebih lanjut, Adi mengajak masyarakat berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Peduli Tetangga dengan menjadi agen perlinsos. Agen dapat berasal dari ASN, petugas BPS, Babinkamtibmas, Babinsa, penyuluh, pendamping desa, pemerintah daerah, maupun masyarakat umum.
Ia menegaskan bahwa agen perlinsos bertugas membantu masyarakat dalam proses pendaftaran, bukan menentukan kelayakan penerima bantuan. Seluruh layanan tersebut bersifat gratis dan dilakukan secara sukarela.
Melalui transformasi digital dan keterlibatan masyarakat, pemerintah berharap proses perlindungan sosial semakin transparan, efisien, dan inklusif sehingga bantuan dapat diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.***






