Hadapi Pemilu 2029, Akademisi Ingatkan Bahaya Hoaks dan Deepfake di Media Sosial

Jendelakaba.com — Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan masifnya penggunaan media sosial menjadi tantangan serius dalam menjaga kualitas demokrasi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Masyarakat diimbau meningkatkan literasi digital, memeriksa kebenaran informasi, dan tidak mudah terpengaruh konten viral yang belum terverifikasi.

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan KPU Goes to Campus bertajuk Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan kepada Kelompok Pemilih Rentan, Marjinal, dan Pemula yang diselenggarakan di Kampus Institut Teknologi Indonesia (ITI), Serpong, Kamis (22/10/2026).

Sekjen Asosiasi Konten Kreator Nusantara (AKKuN) sekaligus praktisi teknologi informasi, Eugenius Kau Suni, S.T., M.T., menyoroti potensi penyalahgunaan AI untuk memproduksi konten manipulatif yang dapat memengaruhi persepsi dan pilihan politik masyarakat.

Dengan pengalamannya di industri media dan kreatif, Eugenius menjelaskan bahwa media sosial memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi kepemiluan, mengenalkan kandidat, memperluas pendidikan politik, serta meningkatkan partisipasi masyarakat.

Namun, manfaat tersebut juga disertai risiko penyebaran disinformasi, terutama melalui teknologi deepfake dan voice cloning yang mampu meniru wajah maupun suara seseorang secara meyakinkan.

Ia mencontohkan beredarnya video manipulatif berbasis AI yang menampilkan tokoh publik seolah-olah menyampaikan pernyataan tertentu. Konten semacam ini berpotensi membentuk opini publik secara keliru apabila masyarakat tidak melakukan pemeriksaan terhadap sumber dan konteksnya.

Menurut Eugenius, kreator konten memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi yang beredar. Popularitas dan jumlah penayangan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan sebuah konten, terutama jika berkaitan dengan isu politik.

Kreator perlu memastikan kebenaran fakta, tanggal, konteks, dan sumber asli sebelum memublikasikan informasi. Apabila menggunakan AI untuk menghasilkan gambar, suara, atau video yang realistis, mereka juga perlu memberikan penjelasan atau label yang jelas agar audiens mengetahui bahwa konten tersebut merupakan hasil rekayasa digital.

Selain itu, penggunaan AI tidak boleh diarahkan untuk memprovokasi masyarakat, menyebarkan kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), atau melontarkan tuduhan tanpa bukti.

Pemerhati pemilu, Wahyu Ningati, S.M., M.M., turut menyoroti perubahan pola pembentukan opini publik di era digital. Menurutnya, informasi yang berulang kali muncul di media sosial dapat terasa benar meskipun belum didukung bukti yang memadai.

Algoritma platform digital juga berperan dalam menentukan konten yang tampil di hadapan pengguna. Kondisi tersebut dapat memperkuat persepsi tertentu, terlebih ketika informasi dikemas dengan emosi, ketakutan, atau provokasi.

Wahyu menjelaskan bahwa AI memiliki manfaat untuk membantu masyarakat memahami dokumen kebijakan, merangkum informasi, dan membandingkan program kandidat. Namun, teknologi yang sama juga dapat digunakan untuk menghasilkan konten sintetis yang menyesatkan.

Ia mengingatkan bahwa pemilih perlu menyadari risiko erosi kemandirian dalam menentukan pilihan akibat pengaruh algoritma, dominasi modal dalam penyebaran pesan politik, serta keterbatasan pengawasan terhadap propaganda digital.

Karena itu, masyarakat disarankan menerapkan langkah sederhana sebelum mempercayai atau membagikan informasi, yaitu berhenti sejenak, memeriksa sumber dan konteks, membandingkan dengan informasi dari sumber kredibel lainnya, kemudian mengambil keputusan berdasarkan bukti.

Senada dengan itu, Rektor ITI, Prof. Dr. Ir. Syopiansyah Jaya Putra, M.Sis., IPU., ASEAN Eng, menegaskan bahwa viralitas tidak sama dengan validitas.

Ia mengingatkan bahwa banyaknya pengulangan suatu informasi bukan berarti informasi tersebut memiliki bukti kebenaran yang kuat. Konten yang belum terverifikasi, termasuk yang diduga dibuat menggunakan AI, harus diperiksa secara cermat sebelum disimpulkan benar atau salah.

Melalui kegiatan pendidikan pemilih berkelanjutan ini, KPU mendorong mahasiswa dan masyarakat agar menjadi pengguna media digital yang lebih kritis. Kecakapan memeriksa informasi diharapkan dapat mempersempit ruang penyebaran hoaks sekaligus menjaga kebebasan memilih dalam Pemilu 2029.

Literasi digital dan tanggung jawab bersama menjadi faktor penting agar perkembangan teknologi dapat mendukung demokrasi, bukan justru merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu.***