Jendelakaba.com, Jakarta Timur, 11 Juli 2026 — Mewujudkan pemilu yang inklusif bagi penyandang disabilitas memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu, pemerintah, lembaga hukum, hingga organisasi penyandang disabilitas. Pesan tersebut disampaikan Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H., Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur, dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026, di Jalan Pandu No. 93 RT 001/RW 005, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Dr. Afdhal menekankan bahwa pembangunan demokrasi yang inklusif tidak cukup hanya dengan menyediakan regulasi. Diperlukan transformasi menyeluruh yang mencakup aspek hukum, penyediaan infrastruktur yang ramah disabilitas, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta perubahan budaya masyarakat agar lebih menghargai kesetaraan.
Menurutnya, agenda besar tersebut hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang kuat antara penyelenggara pemilu, lembaga penegak hukum, pemerintah, akademisi, serta organisasi penyandang disabilitas.
Ia juga mengingatkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menentukan arah pembangunan bangsa melalui partisipasi politik yang bermakna. Oleh karena itu, setiap tahapan penyelenggaraan pemilu harus dirancang agar mudah diakses oleh seluruh pemilih tanpa terkecuali.
“Pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan wujud penghormatan terhadap martabat manusia dan prinsip kesetaraan,” jelasnya.
Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, diharapkan pemilu Indonesia semakin inklusif dan mampu memberikan ruang partisipasi yang setara bagi seluruh warga negara.***






