Kolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan Dinilai Penting Tingkatkan Partisipasi Politik Perempuan

Jendelakaba.com, Jakarta – Peningkatan partisipasi politik perempuan dinilai memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu, partai politik, organisasi masyarakat, akademisi, media, hingga masyarakat luas. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi yang berlangsung di Aula Pertemuan SR Grande, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Sekretaris Umum KOHATI PB HMI Dri Fia Yulanda, S.Sos., M.I.Kom. mengatakan bahwa perempuan memiliki kontribusi yang sangat besar dalam proses demokrasi Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa pemilih perempuan mencapai sekitar 50,11 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional atau sekitar 102,58 juta pemilih. Namun, besarnya jumlah tersebut belum diikuti oleh representasi perempuan yang proporsional dalam lembaga legislatif maupun penyelenggara pemilu.

“Dominasi jumlah pemilih perempuan perlu diikuti dengan peningkatan keterwakilan perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik,” ujarnya.

Menurut Dri Fia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi momentum untuk memperkuat implementasi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.

Ia menilai penyelenggara pemilu memiliki peran strategis dalam memperluas pendidikan pemilih yang inklusif sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya partisipasi politik perempuan.

Selain itu, partai politik juga didorong melakukan reformasi sistem rekrutmen dan kaderisasi agar mampu melahirkan kader perempuan yang memiliki kapasitas kepemimpinan.

Menurutnya, organisasi perempuan, akademisi, media massa, dan masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam melakukan edukasi, advokasi, riset, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan afirmasi tersebut.

Dri Fia menegaskan bahwa peningkatan keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi amanat konstitusi, tetapi merupakan bagian dari upaya mewujudkan demokrasi Indonesia yang lebih inklusif, representatif, dan berkeadilan.***