Jakarta, 3 November 2026 – Kebebasan berpendapat di ruang digital harus diimbangi dengan etika, empati, dan tanggung jawab. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan gagasan, kritik, maupun aspirasi, tetapi kebebasan tersebut tidak boleh mengabaikan hak dan martabat orang lain.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Desy Ratnasari, M.Si., M.Psi., Psikolog, dalam kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital: Menjaga Kebebasan, Menghormati Batas”, Selasa (3/11/2026).
Desy menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28. Namun, dalam penerapannya, setiap individu juga harus menghormati kebebasan orang lain serta norma dan aturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, etika dalam interaksi digital atau dikenal dengan istilah network etiquette (netiket) memiliki prinsip yang sama dengan etika dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun tidak bertemu secara langsung, komunikasi melalui tulisan, komentar, maupun konten media sosial tetap melibatkan manusia yang memiliki perasaan dan hak untuk dihormati.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan privasi orang lain ketika membuat konten. Misalnya, ketika merekam aktivitas di tempat umum, wajah pengunjung lain yang ikut terekam sebaiknya disamarkan atau mendapatkan izin sebelum konten dipublikasikan.
Selain itu, Desy menekankan pentingnya membiasakan tabayun atau memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya. Masyarakat perlu membandingkan informasi dari berbagai sumber dan melihat persoalan secara objektif agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terbukti kebenarannya.
Ia juga mengajak masyarakat menumbuhkan empati dalam menyampaikan pendapat. Menurutnya, seseorang perlu memahami bahwa perkataan kasar, penghinaan, dan komentar yang merendahkan dapat melukai perasaan orang lain. Karena itu, kritik sebaiknya disampaikan dengan bahasa yang santun dan berorientasi pada perbaikan.
Sebagai panduan, Desy memperkenalkan prinsip SANTUN, yaitu Saring informasi, Atur kata dan emosi, Nilailah dampaknya, Tanya atau Tabayun, Utamakan empati, dan Nyatakan sumbernya. Prinsip ini diharapkan menjadi pedoman masyarakat dalam memproduksi maupun membagikan informasi di ruang digital.
Dalam sesi diskusi, Desy juga memperkenalkan strategi AKSI untuk menyampaikan kritik secara konstruktif. AKSI terdiri atas Apresiasi, Kritik, Solusi, dan Inspirasi. Ia menegaskan bahwa kritik harus berfokus pada persoalan atau kinerja, bukan menyerang pribadi, serta didukung data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menutup pemaparannya, Desy mengajak masyarakat menjadikan aktivitas digital sebagai sarana memberikan manfaat. Kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan kemampuan menghargai perbedaan agar ruang digital menjadi tempat yang sehat, santun, dan produktif.






