Komdigi Ungkap Triliunan Rupiah Perputaran Dana Judi Online, Literasi Digital Perlu Diperkuat

Jendelakaba.com-Perputaran dana judi online di Indonesia masih menjadi persoalan serius meskipun menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dipaparkan dalam kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Bijak Tanpa Judi Online”, perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun.

Angka tersebut turun sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang tercatat mencapai Rp359,81 triliun. Meski demikian, besarnya nilai transaksi tersebut menunjukkan bahwa praktik perjudian digital masih membutuhkan penanganan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Cahyaning Nuratih Widowati, dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Cahyaning menjelaskan bahwa meningkatnya penggunaan internet harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat memahami risiko dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2026 yang disampaikan dalam pemaparan, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 235,26 juta orang atau sekitar 81,72 persen dari total penduduk. Besarnya jumlah pengguna internet tersebut membuka peluang pemanfaatan teknologi untuk kegiatan produktif, tetapi juga memperluas jangkauan promosi judi online.

Ia mengungkapkan bahwa pola transaksi perjudian digital terus berubah. Pada semester pertama 2026, perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp86,82 triliun, turun 12,9 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Namun, jumlah transaksi mencapai 467,32 juta kali. Dalam pemaparan tersebut, penggunaan QRIS juga menjadi perhatian karena fasilitas pembayaran yang sah dapat disalahgunakan untuk mendukung aktivitas perjudian.

Menurut Cahyaning, kondisi ini menunjukkan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses terhadap situs perjudian. Pengawasan terhadap transaksi keuangan, penegakan hukum, dan edukasi masyarakat harus berjalan beriringan.

Jutaan Situs Ditindak, Penegakan Hukum Diperkuat

Dalam pemaparannya, Cahyaning menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk membatasi penyebaran judi online.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 3,45 juta situs telah diputus aksesnya selama periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.

Selain itu, sebanyak 25.214 rekening diajukan untuk diblokir kepada Otoritas Jasa Keuangan sepanjang 2025. Sementara pada semester pertama 2026, PPATK menghentikan sementara 5.762 rekening dengan total dana mencapai Rp1,07 triliun.

Dari aspek hukum, ia menjelaskan bahwa penyebaran konten perjudian melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketentuan tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi maupun dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian tanpa izin dan penggunaan kesempatan bermain judi tanpa izin.

Cahyaning mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap aktivitas mempromosikan atau membagikan tautan perjudian sebagai tindakan yang bebas dari konsekuensi hukum.

Empat Pilar Literasi Digital Jadi Benteng Pencegahan

Selain penindakan, Cahyaning menekankan pentingnya penerapan empat pilar literasi digital sebagai langkah melindungi masyarakat dari bahaya judi online.

Pertama, cakap digital, yakni kemampuan memahami cara kerja iklan, algoritma, dan berbagai modus promosi perjudian. Kedua, aman digital, yaitu menjaga data pribadi, rekening, serta dompet digital dari penyalahgunaan.

Ketiga, budaya digital, yakni membangun kebiasaan saling mengingatkan dan memberikan dukungan kepada orang yang mengalami masalah akibat judi online. Keempat, etika digital, yaitu menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab dengan tidak menyebarkan atau mempromosikan konten perjudian.

Ia juga mengajak keluarga, sekolah, kampus, tempat kerja, dan komunitas masyarakat untuk berperan aktif memberikan edukasi. Orang tua, khususnya, perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak serta mendampingi penggunaan perangkat digital.

Masyarakat yang mengalami kesulitan menghentikan kebiasaan berjudi juga perlu didorong untuk mencari bantuan profesional, seperti konselor, psikolog, atau fasilitas kesehatan yang sesuai.

Melalui sosialisasi tersebut, Cahyaning berharap masyarakat semakin memahami bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas sektor. Penegakan hukum dan pemutusan akses harus diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar ruang digital dapat dimanfaatkan secara aman, sehat, dan produktif.***