Desy Ratnasari Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Digital, Kebebasan Harus Diiringi Tanggung Jawab

Jendelakaba.com — Anggota Komisi I DPR RI Dr. Desy Ratnasari, M.Si., M.Psi., Psikolog, mengingatkan masyarakat agar menggunakan ruang digital secara bijak dengan tetap berpedoman pada aturan, norma sosial, budaya, serta etika.

Pesan tersebut disampaikan Desy Ratnasari dalam Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Aman Bermedia Digital”, Selasa, 15 September 2026. Kegiatan tersebut membahas pentingnya membangun kebiasaan bermedia digital yang aman, bertanggung jawab, dan menghargai sesama.

Menurut Desy, perkembangan teknologi digital telah membuat interaksi masyarakat semakin mudah. Pertemuan yang sebelumnya harus dilakukan secara langsung kini dapat berlangsung melalui berbagai platform digital.

Namun, kemudahan tersebut juga harus diikuti pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Ia menyebut terdapat tiga landasan penting yang perlu diperhatikan masyarakat, yakni aturan negara, aturan sosial kemasyarakatan, serta aturan agama.

“Kalau kita mengikuti aturan negara, aturan sosial kemasyarakatan, dan aturan agama, insya Allah semuanya serba aman,” ujar Desy dalam paparannya.

Ia menjelaskan, negara telah menghadirkan berbagai regulasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menggunakan ruang digital, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi pagar agar masyarakat tetap memiliki kebebasan untuk menyampaikan pikiran, pendapat, membuat konten maupun berkarya, tetapi kebebasan itu harus disertai tanggung jawab.

Desy juga mengingatkan masyarakat agar mampu menghargai perbedaan ketika berinteraksi di ruang digital. Indonesia memiliki keberagaman suku, agama, budaya dan karakter masyarakat yang harus tetap dihormati meskipun komunikasi dilakukan melalui media sosial.

Ia memperkenalkan empat pilar bermedia digital yang dirangkum dalam konsep C, A, B, E, yakni cakap digital, aman digital, budaya digital dan etika digital.

Cakap digital berarti masyarakat memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam menggunakan teknologi. Sementara aspek aman berkaitan dengan kehati-hatian dalam menjaga data pribadi, data orang lain, serta berbagai informasi yang dibagikan.

Selanjutnya, budaya digital menekankan pentingnya membawa nilai-nilai positif masyarakat Indonesia ke ruang digital. Sikap ramah, saling menolong, menghargai, menjaga kebersamaan dan musyawarah, menurut Desy, tetap harus dipertahankan meski medianya telah berubah.

Adapun etika digital berkaitan dengan cara seseorang berkomunikasi dan berperilaku di dunia maya.

Desy menyoroti kebiasaan memberikan komentar di media sosial. Menurutnya, komunikasi melalui tulisan memiliki risiko salah tafsir karena tidak disertai intonasi suara, ekspresi wajah maupun bahasa tubuh.

Kalimat yang dimaksudkan biasa saja dapat ditafsirkan berbeda oleh orang lain. Kondisi tersebut dapat memicu perdebatan, konflik, bahkan polarisasi di tengah masyarakat.

“Posting yang penting, bukan yang penting posting,” pesannya.

Ia meminta masyarakat tidak melakukan oversharing atau membagikan terlalu banyak informasi pribadi di media sosial. Sebelum mengunggah maupun memberikan komentar, masyarakat perlu mempertimbangkan dampaknya.

Desy juga menekankan pentingnya tiga nilai dalam bermedia digital, yakni rasa hormat atau respect, tanggung jawab atau responsibility, dan integritas atau integrity.

Selain itu, empati dinilai menjadi salah satu hal paling penting. Masyarakat perlu membiasakan diri berpikir sebelum berkomentar dengan membayangkan bagaimana jika komentar tersebut ditujukan kepada dirinya sendiri.

Menurut Desy, jika seseorang memiliki empati, ia akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan tidak mudah memberikan komentar yang berpotensi menyakiti orang lain.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menjalankan kewajiban dan tanggung jawab terlebih dahulu sebelum menuntut hak dalam menyampaikan pendapat, informasi, analisis maupun kritik di ruang digital.

Desy menutup pemaparannya dengan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melupakan aturan negara, aturan masyarakat dan aturan agama dalam setiap aktivitas, baik di dunia nyata maupun ruang digital.***