Kepercayaan Keluarga Dikhianati, Paman Ditangkap dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Keponakan

Sijunjung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan mengamankan seorang tersangka berinisial FA (22).

Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit IV PPA Polres Sijunjung IPDA Nova Melinda bersama Kanit Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung AIPDA Doni Febriandi, S.H. beserta tim.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan pengaduan orang tua korban berdasarkan pengakuan anak korban berinisial KY (11) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas IV. Laporan tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/V/2026/SPKT POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 23 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah area sawmill yang berada di Jorong Bukik Sabalah, Kenagarian Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa korban masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, yakni merupakan keponakan dari pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan tersangka saat berada di teras rumah tetangganya dan sedang bermain video game.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose, S.H., M.H. menjelaskan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polres Sijunjung berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan dan mengancam keselamatan anak. Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Hendra Yose.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Sijunjung juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, sehingga setiap kasus dapat segera ditangani demi melindungi hak dan masa depan anak-anak.