Jendelakaba.com — Anggota Komisi I DPR RI Cristina Aryani dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Ruang Digital yang Aman dari KBGO” pada Jum’at (24/2/2023). Membahas tentang KBGO memang sangat marak saat ini, dan Komisi I DPR sudah merumuskan UU terkait KBGO.
Namun, jika tidak dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat maka hanya menjadi hal yang sia-sia. ujar
KGBO merupakan kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan pada seksualitas atau jenis kelamin dan difasilitasi teknologi.
“Sesuatu digolongkan sebagai KBGO bila pelaku memiliki motif untuk menyerang seksualitas ataupun jenis kelamin penyintas. Bila tidak maka tergolong kekerasan umum di ranah digital,” ungkapnya.
Bentuk-bentuk KBGO ada Reenge Porn, yaitu penyebaran konten intim korban atas dasar ketidaksukaan pelaku terhadap perbuatan korban, selanjutnya Sextortion, yaitu penyebaran konten intim dengan tujuan pemerasan uang/konten intim lainnya, kemudian Cyber Harassing, yaitu membanjiri akun korban dengan komentar yang menyanggu,mengancam, atau menakut-menakuti untuk tujuan, selain itu Grooming/Love Scam, yaitu pelaku melibatkan perasaan dengan pura-pura bersikap romantic dan mencintai korban dengan niat menipu, serta Sexting, yaitu pengiriman foto alat kelamin atau ujaran-ujaran tidak senonoh.
Jumlah kasus KBGO yang tercatat selama tahun 2021 sejumlah 338.496 kasus dan selama kurun waktu 10 tahun pencatatan kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus KBGO pada tahun 2021 sebagai kasus tertinggi.
“Berdasarkan ECPAT Indonesia (2020) 287 dari 1.203 responden anak di 13 provinsi pernah menerima teks/gambar/vidio yang tidak sopan atau mengandung pornografi,” pungkasnya. ***