PTUN Padang Tolak Gugatan SHP Pasar Blok Barat, Zulmaeta Ajak Fokus Pembangunan Kembali

Jendelakaba.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan enam warga terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat. Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam polemik status lahan pasar yang mencuat setelah kebakaran dan rencana pembangunan kembali kawasan tersebut.

Putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG dibacakan secara elektronik pada Kamis (10/9/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan para penggugat seluruhnya serta membebankan biaya perkara sebesar Rp405.000 kepada pihak penggugat.

Hakim Ketua Adillah Rahman menyampaikan bahwa para pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut tetap memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan tentang keputusan ini, dapat mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adillah saat membacakan putusan secara elektronik.

Gugatan tersebut diajukan Almaisyar bersama lima warga lainnya, yakni Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana. Perkara itu terdaftar di PTUN Padang sejak 16 April 2026, dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh sebagai tergugat dan Pemerintah Kota Payakumbuh sebagai pihak intervensi.

Dalam gugatannya, para penggugat mempersoalkan penerbitan SHP atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh. Mereka menilai penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum, tidak sesuai prosedur, serta mengabaikan status lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat nagari.

Para penggugat juga mempersoalkan dugaan klaim sepihak dan pengingkaran kesepakatan. Mereka turut menuntut penghentian pembangunan pasar sampai persoalan status lahan dinyatakan tuntas.

Persoalan status lahan Pasar Blok Barat menjadi perhatian publik setelah kebakaran melanda kawasan tersebut dan Pemerintah Kota Payakumbuh mulai menyiapkan langkah pembangunan kembali pasar.

Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam, sebelumnya mempertanyakan dasar hukum penerbitan SHP tersebut. Ia juga mendorong DPRD Kota Payakumbuh membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji persoalan yang berkembang.

“Tindakan Pemko Payakumbuh yang sembarangan telah menjadikan konflik. Kami mendorong dibentuk pansus terkait persoalan ini, proses penerbitan SHP ini tanpa sepengetahuan niniak mamak,” ujar Hendriwanto di Kantor DPRD Kota Payakumbuh pada 24 Agustus 2026.

Polemik tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum melalui gugatan terhadap penerbitan sertifikat hak pakai yang menjadi objek sengketa.

Menanggapi putusan PTUN Padang, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan bahwa sejak awal dirinya memilih menyikapi berbagai tuduhan terhadap dirinya dan jajaran pemerintah daerah dengan mengedepankan proses hukum.

Ia mengaku heran dengan tuduhan yang menyebut dirinya sebagai aktor di balik dugaan perampasan tanah ulayat. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya justru merasa heran, saya dituduh aktor di balik perampasan tanah ulayat, saya dan jajaran saya di Pemko Payakumbuh dituduh berbohong, jadi jika tuduhan seperti itu, apa yang harus saya jawab,” kata Zulmaeta di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (10/9/2026).

Zulmaeta menegaskan bahwa dirinya bersama jajaran Pemerintah Kota Payakumbuh memilih menghormati proses hukum dan menunggu pembuktian melalui pengadilan.

Ia menilai putusan PTUN Padang menjadi perkembangan penting dalam memberikan kepastian hukum atas sengketa penerbitan SHP Pasar Blok Barat. Namun, para pihak yang keberatan tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua hal dapat dibuktikan melalui pengadilan. Kita hormati keputusan hukum, oleh karenanya saya tidak menjawab tudingan tersebut. Keputusan PTUN itu sudah menjadi jawaban atas semua tuduhan. Artinya, semua tuduhan, tudingan, dan berbagai narasi yang ditujukan kepada Pemko Payakumbuh itu sudah terbantahkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Zulmaeta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memperpanjang polemik yang berpotensi menghambat upaya pemulihan kawasan pasar pascakebakaran.

Menurutnya, kepentingan utama yang perlu menjadi perhatian bersama saat ini adalah pemulihan aktivitas perdagangan dan percepatan pembangunan kembali Pasar Blok Barat, sehingga para pedagang terdampak dapat kembali menjalankan usaha mereka.

Ia menegaskan bahwa pedagang merupakan pihak yang paling merasakan dampak kebakaran. Karena itu, dukungan seluruh elemen masyarakat diperlukan agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik.

“Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang, untuk itu mari kita percepat pembangunannya sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali,” ujar Zulmaeta.

Putusan PTUN Padang tersebut menjadi babak penting dalam proses hukum terkait penerbitan SHP Pasar Blok Barat. Di tengah polemik yang berkembang, percepatan pemulihan pasar dan keberlangsungan usaha para pedagang tetap menjadi salah satu persoalan utama yang membutuhkan perhatian bersama.***