Pemko Payakumbuh Tertibkan Tiga Bangunan Tak Berizin, Tegakkan Aturan Tata Ruang

Jendelakaba.com – Pemerintah Kota Payakumbuh mempertegas penegakan aturan tata ruang dengan menertibkan tiga bangunan yang tidak berizin melalui kegiatan eksekusi Tahap II Tahun 2026, Senin (21/9/2026). Penertiban ini dilakukan untuk mewujudkan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh dengan melibatkan tim gabungan lintas sektor.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya mencegah kesemrawutan tata kota sekaligus mengantisipasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang dapat merugikan kepentingan umum.

Menurutnya, terdapat tiga objek bangunan yang menjadi sasaran penertiban pada tahap kedua tahun ini. Ketiganya berada di wilayah kecamatan yang berbeda, yakni sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur; sebuah kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan; serta sebuah kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan,” ujar Muslim sebelum melepas tim penertiban.

Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR tidak bekerja sendiri. Penertiban melibatkan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan tertib dan aman.

Selain itu, jajaran kewilayahan yang terdiri atas lurah, Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) turut disiagakan di masing-masing lokasi objek penertiban.

Muslim menegaskan, penegakan aturan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban pemanfaatan ruang. Ia menyebut, tindakan penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi kepada pihak terkait.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan. Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” tegasnya.

Pemko Payakumbuh, lanjut Muslim, tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyosialisasikan aturan kepada masyarakat. Namun, apabila pelanggaran tetap dilakukan, pemerintah akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya legalitas bangunan dan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang.

Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta efek jera bagi pelanggar sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif untuk menjaga keteraturan pembangunan di Kota Payakumbuh.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kota yang tertib, berkelanjutan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.***