Jendelakaba.com — Pemerintah Kota Payakumbuh mulai memperkuat penerapan sistem merit melalui manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan objektif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, saat membuka Sosialisasi Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh di Aula Pertemuan Josrizal Zain, Lantai III Balai Kota Payakumbuh, Selasa (8/9/2026).
Zulmaeta mengatakan, manajemen talenta merupakan instrumen penting dalam memastikan penempatan dan pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, serta rekam jejak kinerja.
“Manajemen Talenta adalah wujud komitmen nyata Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menerapkan Sistem Merit. Penempatan dan promosi ASN ke depan murni berbasis data yang terukur, yaitu kualifikasi, kompetensi, potensi, dan rekam jejak kinerja, tanpa ada pertimbangan subjektif,” ujarnya.
Sosialisasi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 703 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Kegiatan ini diikuti 94 pejabat pimpinan tinggi pratama dan perwakilan pejabat administrator dari berbagai perangkat daerah. Hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Purjiyanta, bersama tim.
Menurut Zulmaeta, penerapan manajemen talenta juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui talent pool sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, proses pengisian jabatan diharapkan berlangsung lebih efektif, terukur, dan sesuai kebutuhan organisasi.
“Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas. Tidak ada tendensi lain. Tujuannya agar setiap ASN dapat bekerja sesuai bidang dan keahliannya sehingga roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan responsif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar proaktif dalam mengembangkan kapasitas diri dan karier. Setiap aparatur dituntut menunjukkan kinerja terbaik, meningkatkan kompetensi, serta mengoptimalkan potensi yang dimiliki karena seluruh aspek tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemetaan talenta.
Selain itu, Zulmaeta menekankan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah dan pejabat penilai dalam memastikan proses pemetaan talenta berjalan secara objektif dan transparan.
“Penilaian yang tidak akurat akan merusak peta talenta daerah dan merugikan organisasi secara keseluruhan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Zulmaeta turut mengingatkan ASN untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kepemimpinan yang diusung bersama Wakil Wali Kota Payakumbuh melalui Trilogi ZuZeMa, yakni kejujuran, loyalitas, dan profesionalisme.
“Jabatan yang Saudara emban hari ini bukan hadiah, melainkan kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat. Pegang teguh Trilogi ZuZeMa: Kejujuran, Loyalitas, dan Profesionalisme,” pesannya.
Ia menegaskan, manajemen talenta tidak boleh hanya menjadi instrumen administratif dalam pengelolaan kepegawaian. Lebih dari itu, sistem ini harus mampu mendorong peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penempatan ASN sesuai kompetensi dan potensi masing-masing.
Ketika prinsip the right man on the right place atau penempatan orang yang tepat pada posisi yang tepat dapat diwujudkan, kinerja pemerintahan diharapkan semakin optimal dan pelayanan publik menjadi lebih cepat serta profesional.
Zulmaeta juga meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan serius dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi manajemen talenta.
“Saya sangat berharap kepada saudara-saudara sekalian agar dapat mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya. Gali ilmu dan informasi yang saudara butuhkan untuk pengembangan karier saudara dari narasumber kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut regulasi nasional dan daerah terkait pengelolaan ASN.
Dasar hukum kegiatan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Dafrul mengatakan, penerapan manajemen talenta secara filosofis dan sosiologis diarahkan untuk menjamin kesetaraan dan keadilan dalam sistem merit, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan ASN yang profesional dan berintegritas.
“Target utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar seluruh pengelola kepegawaian memahami pembentukan Peta Distribusi Talenta (Nine Box Matrix) dan Rencana Suksesi di instansi masing-masing,” jelasnya.
Peserta kegiatan mencakup kepala perangkat daerah, camat, pejabat administrator, serta pejabat pengawas dan pejabat fungsional yang membidangi kepegawaian. Pelaksanaan kegiatan dibiayai melalui APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BKPSDM.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru bersama tim narasumber. Peserta juga mengikuti diskusi dan tanya jawab mengenai implementasi Nine Box Matrix, pemetaan potensi ASN, serta mekanisme penyusunan rencana suksesi jabatan.
Melalui penerapan manajemen talenta, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap pengelolaan kepegawaian semakin objektif, transparan, dan berorientasi pada kinerja. Dengan demikian, pengembangan karier ASN dapat berjalan selaras dengan kebutuhan organisasi serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, efektif, dan profesional.***






