Jendelakaba.com — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bahwa evaluasi kinerja menjadi dasar utama dalam menentukan perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penilaian tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pegawai menunjukkan kedisiplinan, perilaku kerja yang baik, serta kontribusi nyata dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, yang menekankan pentingnya penilaian kinerja secara objektif dan terukur. Perpanjangan kontrak tidak hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan rekam jejak dan tanggung jawab pegawai selama menjalankan tugas.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan, saat mewakili Wali Kota membuka Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026).
Ifon mengatakan, evaluasi kinerja harus menjadi instrumen untuk mengukur kondisi riil pegawai, bukan sekadar formalitas administratif.
“Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Zulmaeta, penilaian ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau penyesuaian angka belaka. Evaluasi wajib menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai di lapangan sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing,” ujarnya.
Untuk menjamin objektivitas penilaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh bersama tim telah menyusun instrumen evaluasi yang menjadi pedoman bagi pimpinan unit kerja dalam menilai kinerja PPPK paruh waktu.
Instrumen tersebut mencakup sejumlah indikator utama, antara lain kedisiplinan yang meliputi kehadiran dan tidak adanya hukuman disiplin, perilaku kerja berdasarkan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta indikator tambahan berupa upaya peningkatan keterampilan dan kompetensi pegawai.
Ifon menjelaskan, pemenuhan indikator utama menjadi aspek penting dalam proses evaluasi. Apabila salah satu indikator tersebut tidak terpenuhi, pegawai yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, seluruh pejabat penilai dan atasan langsung diminta melaksanakan evaluasi secara transparan, jujur, objektif, dan akuntabel. Setiap hasil penilaian harus didukung catatan yang jelas serta sesuai dengan kondisi faktual di lingkungan kerja.
Menurut Ifon, ketelitian dalam proses evaluasi sangat diperlukan agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kinerja dan tanggung jawab masing-masing pegawai.
“Evaluasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin hasil penilaian ini benar-benar mencerminkan etos kerja pegawai yang siap melayani masyarakat Payakumbuh,” pungkasnya.
Melalui penerapan instrumen evaluasi tersebut, Pemko Payakumbuh berharap proses perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu dapat berjalan secara terukur dan bertanggung jawab. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin aparatur serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Payakumbuh.***






