Pemko Payakumbuh Siapkan Pembenahan Menyeluruh Tata Kelola Sampah, Tindak Lanjuti Evaluasi BPK

Jendelakaba.com – Pemerintah Kota Payakumbuh menyiapkan langkah strategis untuk membenahi tata kelola persampahan secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah di sumber hingga optimalisasi pengolahan di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan pendahuluan kinerja pengelolaan persampahan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, Rabu (16/9/2026).

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman menegaskan, persoalan sampah membutuhkan penanganan terpadu karena berkaitan dengan perilaku masyarakat, keterbatasan lahan, serta sistem pengolahan yang harus terus ditingkatkan.

Menurut Elzadaswarman, hasil evaluasi awal BPK menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan sekaligus merumuskan langkah perbaikan yang lebih efektif.

“Kami menyambut baik temuan awal BPK ini. Pemko Payakumbuh bersiap mematuhi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperbaiki sistem tata kelola persampahan kita secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berbagai upaya pengurangan sampah melalui program reduce, reuse, recycle (3R) serta pengolahan berbasis masyarakat, termasuk budi daya maggot di Kecamatan Payakumbuh Timur, Payakumbuh Utara, dan Payakumbuh Selatan, mulai menunjukkan hasil positif.

Namun, upaya tersebut dinilai masih perlu diperkuat untuk mengatasi persoalan keterbatasan kapasitas dan lahan TPA.

Karena itu, Pemko Payakumbuh turut mempertimbangkan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern, termasuk teknologi insinerator dengan sistem pengendalian emisi dan polutan yang memenuhi standar lingkungan.

Selain pembenahan teknis, pemerintah daerah juga membuka peluang optimalisasi retribusi persampahan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, Elzadaswarman menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi prioritas sebelum masyarakat dibebani biaya tambahan.

“Kami terbuka dengan potensi retribusi, tetapi prinsip dari Bapak Wali Kota jelas: pelayanan harus prima terlebih dahulu sebelum masyarakat dibebani biaya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Kinerja Persampahan Kota Payakumbuh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Novi Yanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan bertujuan memetakan kondisi dan sistem pengelolaan persampahan di daerah.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki agar pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Berdasarkan temuan awal, BPK mencatat sejumlah persoalan, di antaranya pengurangan sampah dari sumber yang belum optimal, pelanggaran jadwal pembuangan sampah oleh masyarakat, serta kondisi TPA yang masih didominasi sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.

Selain itu, tim pemeriksa menyoroti belum tersedianya sistem tanggap darurat di TPA untuk mengantisipasi potensi bahaya gas metana dan risiko longsor.

Meski menemukan sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian, BPK juga mengapresiasi kondisi beberapa aliran sungai di Kota Payakumbuh yang relatif bersih dari tumpukan sampah.

Novi menyampaikan, pemeriksaan lanjutan dijadwalkan dimulai pada awal Oktober 2026, sedangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final ditargetkan selesai pada Desember 2026.

“Pemeriksaan lanjutan akan kami mulai pada awal Oktober, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final ditargetkan rampung pada Desember. Sampah adalah urusan bersama, kami berharap pemerintah daerah dan masyarakat saling bersinergi untuk memperbaikinya,” ungkap Novi.

Koordinasi antara Pemko Payakumbuh dan tim pemeriksa BPK tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda, Inspektur Kota Payakumbuh, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Pelaksana Harian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sekretaris Dinas PUPR, serta jajaran camat se-Kota Payakumbuh.

Melalui evaluasi dan koordinasi lintas perangkat daerah tersebut, Pemko Payakumbuh diharapkan dapat menyusun langkah perbaikan yang terukur, mulai dari peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan pengurangan sampah dari sumber, pembenahan fasilitas pengolahan, hingga peningkatan standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan di TPA.

Pembenahan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem persampahan yang lebih efektif, aman, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan serta pelayanan publik bagi masyarakat Kota Payakumbuh.***