Pemko Payakumbuh Perkuat Pengawasan Dana Revitalisasi Pendidikan 2026, Libatkan Inspektorat dan Kejaksaan

Jendelakaba.com — Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat pengawasan dan tata kelola anggaran pendidikan guna memastikan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang dibuka Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Itjen Kemendikdasmen) RI, Dr. Yunita Arif, Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nursurya, serta Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Ulil Azmi.

Sebanyak 250 peserta dari kalangan pengelola anggaran pendidikan se-Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti kegiatan tersebut. Peserta terdiri atas kepala sekolah, bendahara, ketua pelaksana, konsultan perencana, hingga konsultan pengawas.

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Itjen Kemendikdasmen dan Kejaksaan atas dukungan dalam memberikan pembinaan serta penguatan pengawasan kepada para pengelola anggaran pendidikan.

Mewakili Wali Kota Zulmaeta, ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan digitalisasi menuntut aparatur pemerintah serta seluruh pelaksana program untuk semakin terbuka dan cermat dalam menjalankan tugas, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara.

“Dunia kini berubah sangat cepat dan tanpa batas berkat digitalisasi. Pencegahan jauh lebih baik daripada pengobatan. Betapapun hebatnya rancangan program kita, jika tidak dibarengi niat lurus untuk kepentingan rakyat dan keterbukaan, kita akan berbenturan dengan hukum. Aturan adalah tolok ukur mutlak kepatuhan,” tegas Elzadaswarman yang akrab disapa Om Zet.

Ia mengingatkan seluruh peserta agar memastikan setiap tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Selain kepatuhan terhadap aturan, efisiensi penggunaan anggaran dan disiplin dalam pelaporan berbasis kinerja juga menjadi perhatian penting. Dengan demikian, setiap anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Elzadaswarman menambahkan, penguatan transparansi dan akuntabilitas tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Payakumbuh membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas. Ia juga menyinggung posisi Payakumbuh sebagai salah satu dari tiga kota percontohan daerah bebas korupsi di Indonesia, sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Pemerintah kota berharap sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pengawasan, dan aparat penegak hukum dapat semakin memperkuat upaya pencegahan penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan, khususnya di sektor pendidikan.

“Istilahnya cangkuak putih kawan pado-podo (terbuka dan sejalan). Jika tata kelola anggaran dilakukan dengan baik dan lurus, pembangunan akan berjalan lancar dan mutunya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

FGD yang diinisiasi Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh dan dimoderatori Kepala Dinas Pendidikan Nalfira tersebut dilanjutkan dengan pemaparan teknis, studi kasus intelijen, serta diskusi interaktif.

Melalui rangkaian kegiatan ini, para pengelola anggaran diharapkan semakin memahami aspek teknis dan regulasi dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, sehingga penggunaan dana dapat dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemko Payakumbuh menegaskan bahwa penguatan pengawasan dan pencegahan korupsi merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan bagi masyarakat.***