Jendelakaba.com — Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi sekaligus membenahi tata kelola data petani melalui penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Tahun 2027 berbasis pemetaan geospasial.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, mencegah penyimpangan distribusi, serta menjamin petani memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Monitoring Lapangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dibuka Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Payakumbuh, Irwan Suwandi, di Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/9/2026).
Dalam arahannya, Irwan menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah. Karena itu, ketersediaan sarana produksi, termasuk pupuk bersubsidi, harus didukung tata kelola yang transparan, akurat, dan akuntabel.
“Sesuai amanat Bapak Wali Kota Zulmaeta, pupuk bersubsidi adalah instrumen vital yang tata kelolanya tidak boleh main-main. Pemerintah harus memastikan distribusi memenuhi prinsip 7T, yakni tepat sasaran, waktu, jumlah, tempat, jenis, mutu, dan harga,” tegas Irwan di hadapan jajaran Forkopimda, perwakilan PT Pupuk Indonesia, serta penyuluh pertanian.
Ia juga menekankan pentingnya akurasi pendataan petani dalam sistem e-RDKK. Menurutnya, kesalahan data pada tahap perencanaan dapat berdampak langsung terhadap alokasi pupuk, bahkan berpotensi menyebabkan kekurangan pasokan ketika musim tanam tiba.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Nila Misna, memaparkan sejumlah temuan hasil pemantauan Tim KP3 di beberapa kios pengecer, di antaranya Kios Barokah Tani, KUD Koto Nan Gadang, dan Kios Era Tani.
Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti, mulai dari kekosongan stok pada awal tahun, ketidaksamaan waktu pasokan pupuk Urea dan NPK, hingga keluhan petani terkait kualitas pupuk NPK yang menggumpal.
Selain persoalan ketersediaan dan kualitas, tim juga menemukan keluhan dari petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK, tetapi tetap menuntut penebusan pupuk karena khawatir kehabisan stok.
Persoalan lainnya adalah dugaan pungutan tambahan berupa biaya bongkar muat di luar ketentuan yang berlaku.
Temuan-temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan terkait untuk memperbaiki sistem distribusi dan memperkuat pengawasan di tingkat pengecer.
Sebagai tindak lanjut, rapat koordinasi menyepakati tiga langkah strategis dalam penyusunan e-RDKK Tahun 2027. Proses penginputan data dijadwalkan berlangsung pada 22 September hingga 25 Oktober 2026.
Pertama, pembersihan dan pemutakhiran data petani. Data petani yang telah meninggal dunia serta petani yang tidak menebus pupuk selama tiga tahun berturut-turut, yakni periode 2024–2026, akan dievaluasi untuk dikeluarkan dari sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini bertujuan memastikan data penerima pupuk bersubsidi tetap mutakhir dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kedua, peningkatan akurasi data luas lahan melalui pemetaan geospasial. Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Payakumbuh, penghitungan luas lahan petani akan menggunakan metode poligon geospasial.
Penerapan metode tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketepatan pengukuran lahan sekaligus mencegah pencatatan ganda antarwilayah yang dapat memengaruhi perhitungan kebutuhan pupuk.
Ketiga, rasionalisasi alokasi pupuk berdasarkan kebutuhan dan rekomendasi teknis. Penetapan kebutuhan pupuk Urea, NPK, dan pupuk organik harus mengacu pada dosis rekomendasi berdasarkan kajian Badan Riset dan Inovasi Pertanian yang terintegrasi dalam aplikasi e-RDKK.
Dengan pendekatan tersebut, alokasi pupuk diharapkan lebih proporsional, sesuai kebutuhan lahan dan kegiatan usaha tani, serta mendukung efektivitas penggunaan pupuk.
Pemko Payakumbuh menilai pembenahan data dan distribusi pupuk bersubsidi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, distributor, hingga pengecer.
Sinergi bersama Kejaksaan Negeri, Polres, PT Pupuk Indonesia, dan penyuluh pertanian diharapkan mampu memperkuat pengawasan, menekan potensi penyelewengan, serta memastikan penyaluran pupuk berjalan sesuai aturan.
Melalui evaluasi distribusi dan pembaruan e-RDKK berbasis geospasial, Pemerintah Kota Payakumbuh berupaya membangun sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan petani, menjaga produktivitas pertanian, serta memperkuat ketahanan pangan daerah.***






