Jendelakaba.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kali ini gelar webinar Ngobrol Bareng legislator dengan Tema “Jangan Asal Sebar Data Pribadi” melalui Media Internet Zoom Meeting, Senin, 13/02/2023.
Kemkominfo bekerjasama dengan anggota Komisi I DPR RI dalam mensosialisasikan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial melalui via online.
Maya Karim sebagai moderator juga hadir 3 narasumber Feliks Prasepta Sejahtera Surbakti, Ph.D dari Akademisi Unika Atmayata, H. Bambang Kristiono dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI, dan Yohan Wahyu Irianto, S.Sos., M.IP dari Peneliti Litbang Kompas.
Bambang Kristiono menyampaikan Lahirnya uu no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Di era digital sangat sudah membedakan ruang privasi dan publik. Disebabkan faktor personal, individual, dan faktor budaya. Berdasarkan situs yang berkembang kita dapat mengetahui 1 juta orang baru di dunia digital atau internet.
“Indonesia merupakan negara dengan tingkat pengguna e-commerce terbesar di dunia sehingga menjadi pasar yang cukup bagus bagus untuk kegaitan e-commerce. Kita harus hati-hati dalam memberikan data pribadi kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan di ruang digital” ujarnya dalam diskusi webinar Senin, 13/02/2023
Feliks Prasepta Sejahtera Surbakti menyebutkan Jenis-jenis penipuan daring antara lain;
1. Phising merupakan serangan yang dilakukan untuk menipu korban agar mau mengklik tautan serta menginput username dan password penyebabnya menerima telpon, unsafe browsing.
2. Pharming Attack yaitu membuat situs palsu yang sangat mirip dengan situs aslinya. 3. Sniffing yaitu pencurian data yang umum di minimarket dan lain-lain.
4. Money Mule yaitu memindahkan uang hasil kejahatan dari satu bank ke bank lainnya.
5. Sosial Enginering yaitu dengan memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif yang kita miliki.
“Pengamanan data digital dengan proteksi perangkat keras seperti kata sandi, fingerprint dan proteksi perangkat lunak seperti find my divice, back up data, anti virus dan lain-lain. Pengaman data pribadi bisa terlihat dan tidak terlihat dengan cara pemilihan password, two factor Autentication, dan OTP (One Time Password)” ujar Akademisi Unika Atmayata
Narasumber Yohan Wahyu Irianto menyampaikan bahwa pilar-pilar literasi digital terdiri dari budaya digital, etika digital, kecakapan digital dan keamanan digital.
Dalam materinya Yohan juga menjelaskan kejahatan di dunia maya data digital tidak berwujud yang mana tidak dibatasi teritorial negara, pembuktian sulit, pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara secara teknologi dan hukum konvensioal sulit menjerat. Jumlah kasus kebocoran data di Indonesia menduduki no 8 di gunia dan hal ini harus menjadi alaram bagi penduduk Indonesia.
Literasi digital menjadi solusi untuk setiap kejahatan di dunia maya yang mana literasi digital merupakan pengetahuan serta kecakapan dalam memanfaatkan media digital. “Think before posting” setiap informasi yang diterima tidak ditelan mentah-mentah, akan tetapi perlu diteliti terlebih dahulu dan “Jangan asal sebar data pribadi di medsos” ujar Peneliti Litbang Kompas tersebut. ***