Jendelakaba.com – Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan bahwa kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diukur berdasarkan pengalaman, integritas, dan kualitas kinerja nyata, bukan sekadar jumlah sertifikat pelatihan yang dimiliki.
Penegasan tersebut disampaikan Zulmaeta saat membuka Sosialisasi Relaksasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (17/9/2026).
Menurut Zulmaeta, pengembangan kompetensi ASN harus berorientasi pada kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan pengalaman kerja untuk menghasilkan solusi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“ASN itu ibarat sopir. Dia harus memahami kendaraannya sekaligus mengenali medan yang dilalui. Kalau tidak, bagaimana bisa membawa Kota Payakumbuh sampai ke tujuan? Jangan sampai malah masuk jurang,” ujar Zulmaeta.
Ia mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak menjadikan seminar, pendidikan, dan pelatihan sebagai kegiatan formalitas untuk mengumpulkan sertifikat. Setiap proses pembelajaran, katanya, harus memberikan dampak nyata terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN.
Dalam kesempatan itu, Zulmaeta juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Trilogi Zuzema sebagai fondasi dalam membangun aparatur yang berkualitas, yakni kejujuran, loyalitas, dan profesionalitas.
Ia menjelaskan bahwa loyalitas ASN harus berlandaskan aturan dan kepentingan organisasi, sedangkan penempatan jabatan harus mempertimbangkan rekam jejak, prestasi, dan kompetensi, bukan faktor kedekatan personal.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menjelaskan bahwa penerapan skema RPL menjadi salah satu solusi untuk mempercepat pemenuhan kompetensi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Menurutnya, selama ini terdapat antrean pejabat yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan. Berdasarkan data BKPSDM, antrean tersebut meliputi 13 Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), 70 pejabat administrator, dan 263 pejabat pengawas.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama di tengah keterbatasan anggaran pengembangan kompetensi aparatur.
“Keterbatasan anggaran pada 2026 membuat kita hanya mampu membiayai pelatihan delapan pejabat. Jika mengandalkan cara konvensional, menyekolahkan 70 administrator bisa memakan waktu 10 tahun. Namun, melalui skema RPL pada 2027, alokasi anggaran yang sama diproyeksikan mampu menjangkau hingga 52 pejabat administrator,” urai Dafrul.
Ia berharap skema RPL dapat menjadi pendekatan yang lebih efektif dan efisien dalam mengakui pengalaman serta pembelajaran yang telah diperoleh ASN selama menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, proses pengembangan kompetensi tidak hanya bergantung pada pendidikan formal, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman kerja dan capaian kinerja yang relevan.
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Erna Irawati, menjelaskan bahwa paradigma pengembangan kompetensi ASN saat ini terus berkembang menuju pembelajaran yang lebih kontekstual dan terintegrasi dengan pekerjaan.
Pengembangan kompetensi tidak lagi semata-mata bertumpu pada pendidikan formal dan pelatihan di dalam kelas, tetapi juga melalui pengalaman langsung di lingkungan kerja.
Pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui pendampingan atau mentoring, pembinaan atau coaching, serta penugasan proyek lapangan yang memungkinkan ASN mengembangkan kemampuan berdasarkan persoalan nyata yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
Melalui pendekatan pembelajaran berbasis pengalaman, kompetensi aparatur diharapkan semakin relevan dengan kebutuhan organisasi dan tuntutan pelayanan publik.
Dukungan terhadap inisiatif Pemko Payakumbuh juga disampaikan oleh Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan BPSDM Sumatra Barat, Youlius Honesti.
Ia menyebut Payakumbuh sebagai daerah pertama di Sumatra Barat yang berinisiatif melaksanakan skema RPL pada 2026.
Inisiatif tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong pengembangan kompetensi ASN yang lebih adaptif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah.
Pemerintah Kota Payakumbuh menargetkan implementasi RPL bagi pejabat administrator dapat berjalan secara optimal pada 2027. Pelaksanaannya akan memanfaatkan masa relaksasi aturan yang berlaku hingga 2028.
Melalui kebijakan tersebut, Pemko Payakumbuh berharap percepatan pengembangan kompetensi ASN dapat dilakukan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan kualitas hasil pembelajaran.
Zulmaeta menegaskan, peningkatan kualitas aparatur merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Yang kita butuhkan bukan sekadar ASN bersertifikat, tetapi mereka yang berintegritas dan memiliki kemampuan nyata membawa Payakumbuh mencapai kemajuan,” pungkasnya.
Pemko Payakumbuh berharap penerapan RPL dapat menjadi langkah konkret dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas.***






