Jendelakaba.com — Pemerintah Kota Payakumbuh memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp789,21 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung transformasi sosial ekonomi yang inklusif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Proyeksi tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, dalam Rapat Paripurna penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kota Payakumbuh, Senin (14/9/2026).
Penyampaian nota keuangan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan anggaran daerah untuk menentukan arah kebijakan pembangunan Kota Payakumbuh pada tahun mendatang.
Dalam penyusunan RAPBD 2027, Pemerintah Kota Payakumbuh menekankan pentingnya kehati-hatian fiskal, efektivitas belanja, serta penggunaan anggaran yang berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Wakil Wali Kota Elzadaswarman, yang akrab disapa Om Zet, mengatakan RAPBD bukan sekadar dokumen perencanaan keuangan, melainkan instrumen strategis untuk menerjemahkan prioritas pembangunan daerah.
“Rancangan APBD yang kita bahas pada hari ini bukanlah sekadar kumpulan angka, melainkan instrumen strategis untuk menerjemahkan prioritas pembangunan daerah di tahun 2027. Setiap rupiah harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Ia menyampaikan, kebijakan penganggaran tersebut sejalan dengan visi pembangunan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah secara terukur, efisien, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Kota Payakumbuh pada 2027 ditargetkan mencapai Rp789,21 miliar. Pendapatan tersebut terdiri atas pendapatan transfer sebesar Rp619,16 miliar, yang bersumber dari pemerintah pusat dan antardaerah, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp170,04 miliar.
Target PAD tersebut berasal dari empat komponen utama, yakni pajak daerah sebesar Rp49,02 miliar, retribusi daerah Rp97,52 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp13,77 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp9,72 miliar.
Besarnya kontribusi pendapatan transfer menunjukkan bahwa penguatan kemandirian fiskal masih menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Karena itu, Pemko Payakumbuh berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Peningkatan PAD bukan semata-mata mengejar besaran nominal penerimaan. Upaya ini harus dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel tanpa memberikan beban yang berlebihan kepada masyarakat maupun dunia usaha,” kata Elzadaswarman.
Untuk mendukung peningkatan PAD, sejumlah sektor potensial akan terus didorong agar memberikan kontribusi yang lebih optimal, di antaranya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perdagangan, jasa, pariwisata, serta badan usaha milik daerah (BUMD).
Optimalisasi penerimaan juga diarahkan melalui digitalisasi pembayaran dan pemutakhiran basis data wajib pajak. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat transparansi, serta membuat pengelolaan pendapatan daerah semakin efektif.
Pada sisi belanja, Pemko Payakumbuh merencanakan alokasi sebesar Rp834,05 miliar dalam RAPBD 2027.
Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp719,46 miliar, belanja modal Rp112,58 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp2 miliar.
Komposisi belanja tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pengalokasian anggaran diharapkan tetap mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan skala prioritas, sehingga setiap program yang dibiayai melalui APBD mampu memberikan hasil yang terukur.
Pemko Payakumbuh juga menekankan prinsip money follows program atau anggaran mengikuti program prioritas, serta value for money, yakni memastikan penggunaan anggaran menghasilkan manfaat yang sebanding bagi masyarakat.
Kedua prinsip tersebut menjadi landasan agar belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada pencapaian target pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, RAPBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2027 mengalami defisit sebesar Rp44,83 miliar. Defisit ini muncul karena rencana belanja daerah lebih besar dibandingkan dengan target pendapatan.
Pemerintah daerah merencanakan penutupan defisit melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai yang sama, yakni Rp44,83 miliar.
Dengan skema tersebut, pembiayaan neto direncanakan sebesar Rp44,83 miliar untuk menutup defisit anggaran. Dalam rancangan ini, pemerintah juga memproyeksikan tidak adanya SiLPA pada akhir Tahun Anggaran 2027.
Skema pembiayaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati dalam pembahasan RAPBD, terutama untuk memastikan kesesuaian antara proyeksi penerimaan, kebutuhan belanja, dan ketersediaan sumber pembiayaan.
Mengakhiri penyampaian nota keuangan, Elzadaswarman berharap pembahasan RAPBD 2027 antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Payakumbuh dapat berlangsung secara konstruktif, terbuka, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai penting agar kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah serta mendukung keberlanjutan pembangunan.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan APBD tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga dari dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Keberhasilan APBD bukan hanya diukur dari berapa besar anggaran yang terserap, tetapi dari seberapa besar perubahan dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat kita,” pungkasnya.
Melalui penyusunan RAPBD 2027, Pemko Payakumbuh berharap pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas, potensi pendapatan dapat dioptimalkan, dan program pembangunan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.***






