Cikarang, Jendelakaba.com — Kabupaten Bekasi baru-baru ini ramai membicarakan tentang pihak perusahaan yang buka suara terkait isu Staycotion atau “tidur bareng bos” sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di PT Ikeda. Ruddy Budhi Gunawan sebagai manajemen membenarkannya, bahwa pelapor dan terlapor kasus tersebut adalah karyawan dari perusahaan.
“Benar bahwa pelapor berinisial AD, dan pelapor yang disebutkan berinisial B kami klarifikasi bahwa terlapor bukan B tapi H. Jadi yang bersangkutan keduanya adalah karyawan kami,” ujar Ruddy saat ditemui di Kawasan Bintang Alam, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Sabtu (13/5/2023).
AD surah bekerja di PT Ikeda dari November 2022 sedangkan H merupakan karyawan PT Ikeda sejak tahun 2020 jelas Ruddy
PT Ikade berterimakasih kepada AD karna telah berani melaporkan kasus Staycotion tersebut.
“Tentu kami sangat berempati, dan juga kami berterimakasih kepada AD karena sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya atas ajakan Staycation, dan sudah berani melaporkan kepada pihak yang berwenang,” kata Dia.
Ruddy menjelaskan bahwa perilaku H adalah tindakan di luar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
Perusahaan berpendapat bahwa kasus ini merupakan masalah personal.
“Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi, namun karena ini terjadi di perusahaan kami PT Ikeda, maka perusahaan harus mengambil sikap,” imbuhnya.
Ruddy menerangkan bahwa pihak perusahaan juga sudah mengklarifikasi oknum H dan juga AD sebagai korban.
“Kami sudah mengambil tindakan, memanggil H dan juga AD dan kami sudah menonaktifkan sementara H sejak laporan dilayangkan AD, agar fokus mengurus proses hukum,” ungkapnya.
AD hanyalah karyawan kontrak yang di salurkan PT Ikade untuk bekerja di bagian packing, sedangkan H adalah seorang manager outsourcing di PT Ikeda.
“H ini seorang manager outsourcing, kami ini perusahaan alih daya. Jadi AD ini salah satu karyawati yang kami salurkan untuk bekerja di salah satu perusahaan costumer kami,” paparnya.
Ruddy mengaku bahwa itu murni di luar sepengetahuan perusahaan terkait ajakan Staycation.
“Proses perpanjangan ini diajukan oleh yang bersangkutan, berdasarkan penilaian Leader, sedangkan H ini manager outsourcing. Jadi gak ada hubungan, penilaian leader hanya berpatokan kepada hasil pekerjaan karyawan,” ucap Ruddy. detikjabar.com
Saat ini Ruddy berharap agar AD kooperatif, karena pihak perusahaan juga tengah dituntut oleh para pelanggannya agar menyelesaikan perkara dugaan ajakan Staycation tersebut
“Kami berharap AD ini bisa merespon dan kooperatif berkomunikasi dengan kami, karena bagaimana pun proses hukum juga sedang berlanjut dan masih ada hak AD yang mesti kami bayarkan. Kami juga belum bisa melakukan PHK terhadap H, karena belum ada keputusan hukum, H hanya dinonaktifkan sementara loh. Artinya perusahaan juga masih berkewajiban membayar hak H selama tercatat sebagai karyawan meski dinonaktifkan,” pungkasnya. ***