KPU selenggarakan kegiatan Sosialisasi pendidikan pemilih pasca pemungutan suara untuk pemilih strategis dan rantan di daerah 3T, pemilu serentak

Jendelakaba.com, Merauke–Arif Ma’ruf, S.Ag., M.Ap. (Kepala Bagian Pendidikan Pemilih Sekjen KPU RI) hadiri kegiatan komisi pemilihan umum (KPU) yang di selenggarakan pada Marauke, Papua Selatan pada Rabu, 08 Mei 2024.

Pada saat kegiatan Beliau menyampaikan laporan kegiatan Bahwa pendidikan pemilih berkelanjutan ini adalah Salah satunya kita melaksanakan pemilihan kepada para saluran pemilih dan pemilih, itu adalah pemilihan pasca pemilu 2024. Bahwa pendidikan dan sosialisasi pemilu tidak berhenti pada 14 Februari pada penjelasan.

“Kami laporkan bahwa Tujuan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan literasi masyarakat pemilu dan demokrasi khususnya di daerah-daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (atau 3T)”. Lanjut Arif

Theresia Mahuse (Ketua KPU Provinsi Papua Selatan) yang pada saat kegiatan memberikan sambutan sekaligus membuka acara kegiatan komisi pemilihan umum (KPU) beliau menyampaikan “Sebagai provinsi yang baru, salah satu DOB, daerah otonomi baru, yang mana provinsi Papua Selatan ini hanya tergiri dari 4 kabupaten.”

Dan kami ini DOB yang kabupatennya mungkin paling sedikit di Papua dari DOB-DOB yang lain. Hanya 4 kabupaten paling sedikit yaitu Merauke, Mapi, Bovendigul, dan Asmat. Dan juga kami ini mempunyai DPT juga yang paling sedikit. Saya kurang tahu mungkin juga paling sedikit seluruh Indonesia. Dpt. Kami hanya 367.269. Namun, walaupun dengan kabupaten yang paling sedikit, Dpt. Yang paling sedikit, tetapi semangat kami jangan paling sedikit semangat kami harus paling besar ya terutama untuk provinsi baru dan puji Tuhan alhamdulillah sebagai provinsi baru ya Kami telah melaksanakan pemilu serentak 2024 pada 14 Februari yang lalu. Artinya sebagai provinsi baru secara mandiri. Karena sebelumnya kami ini masih bergabung dengan Papua, Pak Rulof ya, masih bergabung dengan Papua, masih 29 kabupaten kota. Lanjutnya

Ruloff Fabian Yohanis Waas, S.H. M.H. (Dosen Universitas Musamus) sebagai pemateri pada saat kegiatan beliau menyampaikan meteri dengan judul “sesialisasi pendidikan politik bagi pemilik pemula”
Kalau kita cermati dari waktu ke waktu dari tahun 1965, sampai dengan sekarang dimulainya pemilu mulai diselenggarakan, sampai dengan sekarang banyak sekali aturan-aturan yang dibuat untuk bisa merealisasikan para pemilih punya hak. Bukan bicara kewajipannya, kalau dipemilu lebih kepada hak. Kalau kewajipan itu macamnya nanti menjadi suatu problem tersendiri. Lebih banyak diarahkan bagaimana hak itu bisa tercapai, terlaksana, terselesaikan di lapangan. Jadi bukan sebagai suatu narasi atau membuat narator-narator tersendiri, tetapi kita merujuk kepada aturan seperti itu. Nah ada aturan-aturan yang sudah terkandung di dalam, kalau di bahasa hukumnya kita bicara hierarkis peraturan perundang-undangannya. Itu ada dia punya tatanan atau ada dia punya klasifikasi mulai dari apa sampai dengan yang paling terendah. Ada juga aturan yang tidak tercantum atau tidak masuk di dalam hierarkis itu tersendiri.**

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *