Sidang Perdana Gugatan Melawan Hukum Larangan Penggunaan Nama SOKSI Digelar 15 Mei, Tim Hukum Nasional SOKSI Optimis Menangkan Gugatan

Sidang Perdana Gugatan Melawan Hukum Larangan Penggunaan Nama SOKSI Digelar 15 Mei, Tim Hukum Nasional SOKSI Optimis Menangkan Gugatan

JENDELAKABA, JAKARTA – Ketua Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Eka Wandoro Dahlan, SH. MH, mengkonfirmasi jika sidang perdana gugatan melawan hukum larangan penggunaan nama SOKSI yang ia ajukan pada tanggal 3 Mei 2025 lalu akan digelar pada 15 Mei 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini ia sampaikan sesaat setelah menerima pemberitahuan RELAAS PANGGILAN SIDANG yang dikirimkan oleh PN Jakarta Selatan.

“Sesuai dengan Nomor Perkara : 439/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL gugatan Tim Hukum Nasional Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia tentang gugatan perbuatan melawan Hukum yakni larangan Perkumpulan Depinas Soksi menggunakan nama oraganisasi soksi atau sentral organisasi karyawan swadiri Indonesia,” ujar Eko.

“Karena selama ini Organisasi Perkumpulan yang di pimpin Ahmadi Noor Supit ini diketahui bernama Depinas Soksi sesuai legalitas terkininya yakni SK Kemenkumham Nomor AHU – 001285.AH.01.07 Tahun 2020 pendirian Perkumpulan yang bernama Depinas Soksi dan saya selaku Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI mewakili organisasi dengan legalitas perubahan ketiga atas nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi dengan SK Kemenkumham Nomor. : AHU – 0000578.AH 01.08 Tahun 2023, yang dipimpin oleh Ir. Ali Wongso Sinaga,” tambahnya.

“Dan gugatan ke Pengadilan Negeri ini dilayangkan karena dalam berbagai forum sampai saat ini organisasi perkumpulan yang di Pimpin Ahmadi Noor Supit tersebut selalu menggunakan dan mencatut nama organisasi kami, misal dalam berbagai forum didaerah. Seharusnya bila sesuai Legalitasnya nama Organisasi Depinas Soksi bila didaerah menggunakan nama Dewan Pimpinan Daerah Depinas Soksi, bukan menggunakan nama kami yakni Dewan Pimpinan Daerah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau disingkat SOKSI, karena hal tersebut melanggar Undang Undang Ormas Nomor nomor 16 tahun 2013 Pasal 59 ayat 1 huruf C yang berbunyi “ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera atribut yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan nama, lambang, bendera atau atribus ormas lain atau partai politik,” jelas Eka kepada wartawan saat dimintai keterangan pada Rabu (7/5/2025).

Eka mengatakan tim hukum nasional SOKSI telah siap untuk menghadapi persidangan. Dengan memegang bukti-bukti yang kuat, Eka optimis akan memenangkan gugatan.

“Kami optimis akan memenangkan gugatan. Sebab, kami memiliki bukti, saksi yang kuat. Nanti semuanya akan kami bawa di persidangan,” tegas Eka.

Ia berharap agar masyarakat ikut mendukung dan mendoakan perjuangannya.

“Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, terutama dari kader SOKSI semoga kami bisa memenangkan gugatan ini,” tutup Eka.