DPP Pemuda Sumatera Utara Ajak Masyarakat Bersatu, Usai Putusan MK

JendelaKaba.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh Gugatan Sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon 01 Anies – Cak Imin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud, Senin 22 April 2024.

Dengan demikian Prabowo-Gibran sudah sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.Di dalam persidangan, MK menyatakan Permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PEMUDA Sumatera Utara Pemuda  (DPP PEMUDA SUMUT) Ganda Anugrah, menyambut baik atas putusan tersebut.

Hal ini, Ganda Anugrah menyatakan bahwa kemenangan paslon nomor urut 02 “Prabowo-Gibran” sudah sah secara hukum yang ada di negara Republik Indonesia sebagai Presiden dan wakil Presiden terpilih, yang mana putusan MK tersebut sudah Final dan Mengikat.

“saya mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk bersatu kemabali. Prabowo-Gibran sudah sah menjadi Presiden dan Wapres RI terpilih. Keduanya memiliki legitimasi yang kuat untuk memimpin Indonesia” ucap Ganda.

Ganda juga menegaskan adanya perbedaan pilihan pada saat Pemilu merupakan suatu hal yang Wajar. Karena merupakan konsekuensi di setiap negara yang menganut sistem demokrasi

“Perbedaan pilihan itu merupakan hal lumrah , dan masyarakat sudah menunjukan kedewasaaan nya dalam berpolitik sehingga pasca putusan MK, diharapkan kita semua dapat bersatu kembali menyongsong Indonesia emas dan bergotong royong mewujudkan indonesia maju”, tutupnya***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *