Jendelakaba.com — Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (ALPPIND) PD KOTA Payakumbuh angkat bicara soal kasus penganiayaan perempuan di tubuh Bawaslu Kota Payakumbuh, Jumat, 23 Februari 2024.
Mendengar kabar penganiayaan perempuan oleh Ketua Bawaslu, Hj. Dyan Eka Putri, S.Si selaku Ketua ALPPIND PD KOTA Payakumbuh Mengutuk keras perlakuan Rio Gustri Nanda. Sebagai seorang pejabat publik bisa-bisanya berbuat hal kekerasan apalagi dilakukan kepada perempuan yang tak berdaya menggunakan kursi besi dan dilanjutkan dengan serangan fisik.
“Dia kan pejabat Publik, yang seharusnya menjadi contoh tauladan yang bersikap bijaksana, kita tidak peduli oh apakah dia ada masalah pribadi atau sedang sakit, yang penting dia adalah pejabat publik yang harus bijak dalam bersikap untuk menjaga harkat dan martabat diri dan Instansi, bukan sewenang – wenang, jangan mentang-mentang dia ketua bisa bebuat seenaknya begitu?” tegas Dyan.
Ketua ALPPIND PD KOTA Payakumbuh merasa heran dengan kelulusan Rio sebagai seorang komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Dyan menilai Rio bukan seorang yang berkapasitas sebagai pejabat publik apalagi sebagai ketua BAWASLU karena seharusnya dengan temperamen seperti itu akan terlihat dan terbaca saat test psycologi dan wawancara.
“saya heran kok orang seperti ini bisa-bisanya lulus sebagai komisioner Bawaslu ya?, apa itu tidak ada tes Psikologi dulu atau bagaimana, padahal setiap orang di wawancara kan?, kapasitas yang sangat kita ragukan”, tambah Dyan bernada tinggi.
Selanjutnya, Media Febrina SE selaku Sekretaris ALPPIND KOTA PAYAKUMBUH menyampaikan bahwa ALPPIND sebagai organisasi Perempuan yang Melindungi hak perempuan dan keluarga, Menyelamatkan Anak, Masalah Pernikahan, dan Ibu Rumah Tangga akan tegak berdiri membela Widyawati sebagai korban kekerasan.
“Kami siap mendampingi Widyawati, karena dalam kepengurusan ALPPIND ada bidang Hukum dan Perlindungan Perempuan,
kami siap, atas nama membela hak-hak dan perlindungan perempuan, kita dilindungi oleh Hukum dalam undangan-undang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,” ujarnya kepada awak media jendelakaba.com.
“Kami mengutuk keras perlakuan dan Sikap Rio, dan kami mendesak Kapolres Kota Payakumbuh untuk mengusut tuntas persoalan ini, dan tidak ada kata maaf untuk perlakuan ini dan kami meminta aparat yang berwenang, BAWASLU PROVINSI, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Meninjau ulang kembali terhadap kinerja dan tindakan seorang pejabat publik tersebut. Karena sebagai ketua BAWASLU KOTA PAYAKUMBUH yang seharusnya punya integritas, moralitas, yang teruji sudah melewati proses panjang dalam perekrutan ini”, imbuh media febrina.***