Bawaslu Payakumbuh Gelar Rapat Kerja Teknis Terkait Pengawasan Kampanye Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Jendelakaba.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Payakumbuh gelar Rapat Kerja Teknis terkait Pengawasan Kampanye Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di Aula Hotel Mangkuto Syariah Senin 23 September 2024.

Rapat yang dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar Vifner, S.H., M.H., juga anggota Bawaslu Payakumbuh Aan Muharman, SH, C. MED, Widyawati, S.TP dan Ade Jumiarti Marlia, S.IPC. MED, utusan-utusan partai, panwascam, LO Pasangan calon, unsur Polres hingga staf teknis ini, kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada peserta pemilu mengenai metode kampanye, fasilitasi, serta mekanisme penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye pilkada tahun 2024 dan perihal pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Payakumbuh dalam masa tahapan kampanye pilkada tahun 2024.

Ketua Bawaslu Payakumbuh Aan Muharman, SH, C. Med, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan kampanye akan melibatkan banyak pihak, ia berharap agar nantiknya semua stekholder penyelenggara termasuk KPU dan Bawaslu sejalan dalam mensukseskan pilkada 2024 ini. Menurutnya semua harus mampu merumuskan tujuan-tujuan strategis pengawasan bersama, serta tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Aan juga menyampaikan perihal titik penting dan krusial, pemetaan titik fokus, alur penanganan, serta rakor pengawasan yang selalu berjalan efektif, kemudian ia juga menghimbau semua pihak yang terlibat untuk selalu komunikasi berjalan lurus dengan pihak LO baik tingkat kota hingga kecamatan, guna meminimalisir dampak-dampak atau pelanggaran selama menjalani proses kampanye dan Pilkada ini.

“apapun itu terkait komunikasi,
dan itu kami harabkan jajaran kami dalam setiap pengawasan, dalam tahapan kampenye kedepan ini, kami harabkan perlu dilaksanakan serta di dokumentasikan sebaik dan serapi mungkin, benar-benar berjalan dengan baik,” uangkapnya.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Provinsi Vifner, S.H., M.H. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menyampaikan terkait pasangan calon kepala daerah jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon pemilu, maka mengikat ketentuan aturan dan pelanggaran Hukum.

“siapapun yang melaksanakan aktivitas-aktivitas berbau kampanye beberapa waktu yang lalu, memang undang-undang pemilu belum mampu untuk menjangkaunya, karena dalam norma hukum yang ada menyampaikan ‘setiap pasangan calon’ jadi yang mengikat ini pasangan calon, sedangkan pasangan calon baru ditetapkan kemaren,” ungkapnya.

“begitu mereka ditetapkan dalam keputusan KPU, dan mereka ditetapkan sebagai pasangan calon, automatis regulasi surat-surat yang mengatur tentang persoalan pemilu, mengikat kepada beliau (pasangan calon),” jelasnya.

Fivner juga menghimbau kepada pasangan calon yang sudah ditetapkan keputusan KPU untuk jangan coba-coba lagi misalnya datang ke masjid kemudian berkampanye, maka menurut fivner pasangan calon tersebut mengikat hukum tindak pidananya, mengikat ketentua pasal 29.

“Pasangan calon yang sudah ditetapkan kemaren maka semua regulasi termasuk ancaman pidana bisa kita lekatkan kepada mereka, jadi jangan lagi ada yang tiba-tiba datang ke suatu kampung kemudian bagi-bagi uang itu melekat terhadap hukum tindak pidana,” tegasnya.

Dalam pemaparannya fivner membagi 4 jenis pelanggaran pemilu yang bisa dilakukan oleh orang selama proses pemilihan, yaitu;
1. Pelanggaran Administrasi pemilihan, adalah pelanggaran, terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tugas pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
2. Pelanggan kode etik penyelenggara pemilihan adalah pelanggaran terhadap hak etika penyelenggara pemilihan yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan.
3. Tindak pidana pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota.
4. Peraturan perundang-undangan lainnya, adalah tindakan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelanggan pemilihan pemilihan.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *