Kominfo Gelar Webinar Edukasi Tentang Merebaknya Pinjaman Online Ilegal Pada Masyarakat

Jendelakaba.com — Webinar yang di gelar Kominfo RI bekerjasama dengan Anggota Komisi I angkat tema tentang “Urgensi Literasi Digital Dengan Merebaknya Pinjaman Online Ilegal Di Tengah Masyarakat” melalui platform Online Zoom Meeting, Rabu, 29/03/2023.

Anggota DPR RI Komisi I Muhammad Farhan, menyebutkan Perkembangan internet telah merambah ke berbagai sektor salah satunya adalah ekonomi digital atau tintech. Fintech merupakan bidang jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi mulai dari metode pembayaran, transfer dana, pinjaman dan pengelolaan aset. Kemunculan fintech memberikan opsi bagi masyrakat di Indonesia untuk permodalan bagi bisnis kecil dan mikro.

Dulu sebagaian besar pelaku UMKM menggunakan pinjaman bank untuk modal namun kehadiran pinjol dianggap membantu masyarakat karena dana cepat cair, persyaratan mudah dan tanpa gangguan. Sehongga masyarakat memilki opsi tambahan yang lebih mudah dijangkau dan praktis untuk mendapatkan bantuan finansial. Namun pda kenyataannya, tidak sedikit dari pelaku usaha pinjol yang beroperasi tanpa izin resmi OJK,”. Ujarnya.

Narasumber kedua Bambang Pamungkas, M.I.Kom (Komisioner KPID DKI Jakarta), beliau menyampaikan dalam peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Didalamnya terdapat sistem layana sisitem pinjam meminjam secara online dimana kreditur dan debitur tidak saling bertemu secara langsung dan hubungan yang terjadi antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman yang kerap terjadi yaitu wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penerima pinjaman, pada saat inilah terjadi perselisihan antara pemberi dan penerima pinjaman online.

“Dampak dari pinjaman online ilegal jika penerima pinjaman melakukan wanprestasi adalah penagihan dilakukan dengan cara mengitimidasi, menyebarluaskan data pribadi, menetapkan suku bunga dan denda yang cukup tinggi, dan menetapkan tenor yang relatif singkat” terangnya.

Rosarita Niken Widiastuti menambahkan data penyaluran pinjaman fintench lending tumbuh 102% di Oktober 2020 mencapai Rp 137,66 triliun. Outstanding pnjaman mencapai Rp 13,24 Triliun atau tumbuh 18,39%. terdapat kelebihan dari meminjam online diantaranya memudahkan akses pinjaman, pelayanan efisien, dan proses yang cepat.

“Apabila terlanjur meminjam uang melalui pinjaman online segera buat laporan kepada (SWI) melalui situs waspadaiinvestasi@ojk.co.id agar laporan segera diteruskan kepada Kemkominfo, hindarai melakukan pinjaman pinjol ilegal lain, bila menerima teror penagihan pinjaman, segera blokir dan bila terjadi itimidasi segera laporkan ke pihak kepolisian. Agar tidak terjebak pinjol maka jangan terjebak dengan kemudahan pinjaman yang ditawarkan fintech tetapi fokuslah pada kredibilitas fintech”, Pangkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *