Pemkab Sijunjung Hibahkan 5.700 M² Lahan di Pusat Kota untuk Bangun Loka POM

Pemkab Sijunjung Hibahkan 5.700 M² Lahan di Pusat Kota untuk Bangun Loka POM

JENDELAKABA.COM, SIJUNJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung lakukan penandatanganan serah terima hibah tanah pembangunan Loka POM yang akan menjadi cikal bakal Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Sijunjung.

Penandatanganan ini dilakukan Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir dengan Sekretaris Utama BPOM RI, Rita Mahyona, di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat, Jumat (20/9/ 2024).

Benny Dwifa berharap proses pembangunan kantor BPOM ini segera dimulai pada tahun 2025 sehingga keberadaan BPOM ini semakin dirasakan manfaatnya bagi masyarakat di Kabupaten Sijunjung.

Ia juga berharap dengan telah berdirinya Loka POM dapat meningkatkan UMKM Masyarakat.

“Adanya kantor BPOM di Kabupaten Sijunjung akan mampu meningkatkan kerjasama dengan OPD terkait demi perlindungan bagi masyarakat terutama terkait pangan, kosmetik, dan obat obatan,” katanya.

Sementara itu, Sestama BPOM RI, Rita Mahyona juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sijunjung yang telah menghibahkan tanah milik Pemerintah Daerah seluas 5.700 M⊃2; yang berlokasi di pusat kota Kabupaten Sijunjung.

Ia juga menyampaikan sekilas tentang BPOM yaitu lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Obat dan Makanan tersebut terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan.

Lanjutnya, dalam melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan, BPOM mempunyai kewenangan: menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas teknis Badan POM telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut UPT BPOM.

Klasifikasi UPT BPOM tersebut terdiri dari: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Balai Besar POM; Balai Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Balai POM; dan Loka Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Loka POM.

Sedangkan jumlah UPT BPOM tersebut terdiri dari 21 Balai Besar POM, 12 Balai POM, dan 40 Loka POM yang tersebar di setiap provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

“Loka POM kita disini mencakup wilayah di Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Dharmasraya. Semoga kantor kita ini cepat selesai dan bisa dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat kita,” pungkasnya.

Respon (1)

  1. I’m no longer positive where you are getting your info, however good topic. I needs to spend some time studying much more or working out more. Thanks for fantastic info I used to be in search of this information for my mission.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *