Akademisi Dorong Pemanfaatan AI dan Big Data untuk Memperkuat Perlindungan Sosial

Jendelakaba.com, JAKARTA — Pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan Big Data dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial, mempercepat pelayanan publik, serta mengidentifikasi masyarakat yang menghadapi risiko sosial ekonomi. Namun, penerapannya harus disertai pengawasan manusia, keamanan data, dan mekanisme koreksi agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru.

Hal tersebut disampaikan Rektor Universitas Sains Indonesia, Dr. Ir. Endah Murtiana Sari, S.T., M.M., dalam Webinar “Transformasi Digital untuk Memperkuat Sistem Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat di Era Ekonomi Digital”, Kamis (5/11/2026).

Endah menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi digital telah membuka peluang baru bagi masyarakat melalui perluasan pasar UMKM, pekerjaan jarak jauh, ekonomi berbasis platform, serta layanan keuangan digital. Akan tetapi, perubahan tersebut juga menghadirkan risiko berupa pendapatan yang tidak stabil, ketidakpastian status pekerjaan, penipuan digital, dan kesenjangan keterampilan.

Menurutnya, sistem perlindungan sosial perlu bergerak dari pendekatan yang hanya merespons persoalan setelah terjadi menuju sistem yang lebih antisipatif. Dengan dukungan teknologi dan data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat mengidentifikasi kebutuhan masyarakat lebih awal dan menyiapkan intervensi yang sesuai.

Dalam pemaparannya, Endah menguraikan lima potensi pemanfaatan AI dan Big Data dalam sistem perlindungan sosial.

Pertama, deteksi anomali dan potensi duplikasi data untuk mengidentifikasi ketidakwajaran atau kemungkinan penyalahgunaan bantuan. Kedua, pemetaan kebutuhan layanan berdasarkan wilayah agar tingkat kerentanan masyarakat dapat dikenali secara lebih terarah.

Ketiga, pemanfaatan teknologi prediktif untuk memperkirakan peningkatan kerentanan akibat guncangan ekonomi, seperti inflasi, pemutusan hubungan kerja, maupun bencana. Keempat, pengembangan asisten layanan informasi berbasis chatbot yang dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi. Kelima, evaluasi efektivitas program melalui analisis data untuk melihat ketepatan penyaluran dan dampak kebijakan.

Meski menawarkan berbagai manfaat, Endah mengingatkan bahwa pemanfaatan AI juga memiliki risiko. Bias data dapat menyebabkan kelompok yang kurang terdigitalisasi tidak terwakili secara memadai. Kesalahan klasifikasi dapat menghambat masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria, sedangkan kebocoran data dapat mengancam privasi dan kepercayaan publik.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, ia menekankan perlunya audit bias, transparansi sistem, pemeriksaan oleh petugas atau human review, serta penyediaan hak banding bagi masyarakat.

Endah juga menegaskan bahwa hasil analisis algoritma sebaiknya ditempatkan sebagai bahan pertimbangan, bukan sebagai satu-satunya dasar keputusan mengenai penerima bantuan sosial. Verifikasi manusia tetap diperlukan agar keputusan dapat mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat.

Dalam hal integrasi data, ia mendorong penggunaan sumber informasi yang sah, berkualitas, dan dapat diaudit. Pengelolaan data perlu memperhatikan dasar hukum, pembatasan akses sesuai kewenangan, pencatatan perubahan, serta mekanisme pemutakhiran dan verifikasi lapangan.

Ia turut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pengumpulan informasi harus dibatasi pada data yang relevan, sementara sistem perlu dilengkapi pengamanan seperti enkripsi, kontrol akses, audit log, dan mekanisme penanganan insiden.

Selain penerima bantuan sosial, Endah memberikan perhatian terhadap pekerja platform digital, seperti pengemudi daring, kurir, pekerja lepas, dan pekerja gig. Kelompok tersebut menghadapi karakteristik pekerjaan dengan pendapatan fluktuatif dan hubungan kerja yang berbeda dari pekerja formal.

Menurutnya, diperlukan skema perlindungan sosial yang lebih fleksibel, terjangkau, dan sesuai kemampuan pekerja. Kejelasan tanggung jawab antara pekerja, platform, dan pemerintah juga menjadi bagian yang perlu dibahas dalam pengembangan kebijakan perlindungan pekerja digital.

Ia menambahkan bahwa peningkatan keterampilan melalui program reskilling serta mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan juga diperlukan agar pekerja mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi.

Lebih lanjut, Endah mendorong kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, industri, komunitas, dan media. Pemerintah berperan dalam kebijakan dan pengawasan, akademisi dalam riset serta evaluasi, industri dalam pengembangan teknologi, komunitas dalam pendampingan masyarakat, dan media dalam meningkatkan literasi publik.

Menurutnya, partisipasi masyarakat juga perlu diperkuat melalui pendampingan digital bagi kelompok rentan, pengawasan partisipatif, serta penyampaian masukan terhadap kualitas pelayanan.

Endah menegaskan bahwa transformasi digital dalam perlindungan sosial harus dibangun berdasarkan prinsip aman, etis, transparan, dan akuntabel. Teknologi dapat mempercepat pelayanan, tetapi keadilan dan perlindungan masyarakat tetap harus menjadi orientasi utama.

Melalui integrasi data yang bertanggung jawab dan kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan AI dan Big Data diharapkan dapat mendukung sistem perlindungan sosial yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.***