Lubuk Sikaping, 18 Juli 2026 – Partisipasi masyarakat dalam demokrasi tidak berakhir setelah proses pemungutan suara selesai. Pesan tersebut menjadi benang merah dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan kepada Kelompok Pemilih Rentan, Marjinal, dan Pemula yang berlangsung pada Sabtu (18/7/2026).
Kegiatan ini menekankan pentingnya membangun demokrasi substantif melalui keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan birokrasi. Dalam keynote speech disampaikan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh tingginya angka partisipasi pemilih, tetapi juga oleh kesadaran warga negara untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan publik.
Narasumber Rebi Saryadi, S.H., menjelaskan bahwa pemilu merupakan instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat. Namun, demokrasi yang kuat tidak dapat dibangun hanya melalui partisipasi elektoral. Masyarakat harus terus terlibat dalam proses pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.
Menurutnya, pengawasan publik memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memperkuat integritas pemerintahan, serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai kepentingan masyarakat. Organisasi kemasyarakatan, akademisi, mahasiswa, media massa, dan tokoh masyarakat memiliki posisi strategis sebagai bagian dari pengawas partisipatif dalam kehidupan demokrasi.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Bobi Peratama, S.H., yang menyoroti pentingnya partisipasi bermakna atau meaningful participation dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti setelah proses pemilu selesai karena hal itu berpotensi menciptakan kekosongan kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam perspektif hukum tata negara, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Berbagai lembaga telah disediakan sebagai sarana pengaduan dan kontrol publik, mulai dari Bawaslu, DKPP, Mahkamah Konstitusi, hingga Ombudsman Republik Indonesia.
Ia menegaskan bahwa birokrasi harus selalu berjalan berdasarkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan ketidakberpihakan. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik, penggunaan APBN dan APBD, serta pelaksanaan program pemerintah menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman bahwa demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang memastikan pemimpin dan birokrasi menjalankan amanah rakyat dengan baik. Semangat pengawasan yang kritis namun konstruktif diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa tinta pemilu mungkin akan hilang dalam beberapa hari, tetapi tanggung jawab warga negara untuk mengawal jalannya pemerintahan akan terus berlangsung demi terwujudnya demokrasi yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan rakyat.






